Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Sangatlah miris sekali ahir-ahir ini marak kasus pencabulan anak dibawah umur, kini kembali tim gabungan Intel dan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan Rangga yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Pada sekira akhir bulan oktober 2022 hingga dengan desember 2022 yang mana sa’at itu korban berpacran dengan Rangga,
Namun pada sa’at itu Rangga sering menyuruh korban untuk main kerumahnya yang mana sa’at korban main kerumah Rangga dan tidak ada siapa-siapa sehingga Rangga membawa korban kedalam kamarnya dan langsung mencabuli dan menyetubuhi korban begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan bulan desember 2022, menurut keterangan korban Rangga sudah melancarkan aksi bejatnya kurang lebih 5 kali terhadap korban.

Rangga diamankan polisi Pada Hari Rabu 5/Juli/2023, Pukul 11.00 Wib. di daerah lorong perjuangan BTN , talang kawo, Kelurahan dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, tanpa melakukan perlawanan dengan polisi, dan Rangga langsung di bawa ke Mako Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,

Dan kini Rangga terancam UU “Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Moh Basori


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.