Merangin, Jambi | BeritaMerdekaOnline.Com — Merasa tidak terima karena di tetapkan tersangka dan dilakukan penahan, Kuasa Hukum FL yakni A. Ihsan Hasibuan S.H. dan kawan kawan mengajukan Praperadilan ke PN Bangko, dalam hal ini sebagai Pemohon atas Termohon yakni Polres Merangin
Seperti yang diketahui, Praperadilan yang didaftarkan ke PN Bangko oleh Termohon pada 13 Juni 2023 , atas permohonan untuk menguji prosedural penahanan FL.
Yang mana diketahui FL ditahan Satreskrim Polres Merangin pada 5 Juni 2023 karena diduga melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.
Setelah melalui masa persidangan selama kurang lebih satu bulan, Selasa 11 Juli 2023 akhirnya PN Bangko melalui Hakim Ketua Pengadilan Deni Hendra ST Paduko, SH., MH membacakan hasil putusan dihadapan Pemohon yakni A. Ihsan Hasibuan, S.H. dan Termohon yakni Kabidkum Polda Jambi John H. Ginting, S.I.K., M H .
Dalam putusan nya Hakim Ketua PN Bangko menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dan penahanan FL oleh Polres Merangin sudah sesuai dengan PROSEDUR.
“Setelah mendengar esepsi dan bukti, serta keterangan ahli dari Pemohon dan Termohon, maka diputuskan seluruh permohonan yang diajukan Pemohon ditolak” Ujar Ketua Hakim sambil mengetuk palu.
Penulis : Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan