Bintuhan, BMonline – Setelah mencuatnya pemberitaan media on line “Pegang isteri, Kepala Desa Ketua Panwascam diLapor Polisi” maka saat itu pula warga, banyak yang mempertanyakan posisi pekerjaan yang di jabat oleh terlapor KMD, karena sampai saat ini, ia merangkap dua jabatan yaitu sebagai ketua Panwascam dan Aktif sebagai Sekdes (Sekretaris Desa).
Menurut keterangan kepala desa tanjung alam kinal, bahwa KMD tidak pernah meminta surat pengunduran diri sebagai sekdes jadi sampai saat ini dia masih aktif sebagai sekdes saya “ungkap pak kades yang akrab di panggil Bedul ini”.
Sambung Bedul, jadi jika memang ada aturan yang tidak memperbolehkan rangkap jabatan, berarti sewaktu yang bersangkutan mengikuti seleksi di Bawaslu dulu kemungkinan saja ia membuat surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan sekdes yang tanpa sepengetahuan saya selaku kepala desa “ucap nya”.
Sementara Ketua Komisioner Bawaslu Kaur Toni Kuswoyo tidak ada tanggapan terkait hal diatas, wartawan media ini sudah mencoba menghubungi via whatsapp sampai berita ini terbit tidak ada jawaban sama sekali terkait hal ini dan pada jum’at 21/02/2020, ketika didatangi di kantor Bawaslu ia sedang tidak ngantor, di coba dihubungi lagi via whatsapp ia hanya balas “Saya lg supervisi dan monitoring ke panwascam, temui aj komisioner yg lain dikntor” jawabnya singkat, namun sayangnya saat itu komisioner yang lainpun tidak ada yang berada di kantor.
Jadi tentu saja sampai saat ini warga masih penuh tanda tanya tindakan apa yang akan dilakukan Bawaslu setelah mengetahui seorang ketua panwascam merangkap dua jabatan yang sama-sama sumber honornya berasal dari uang negara, atau memang hal ini sudah di ketahui sebelumnya tapi, seakan tidak tahu. (Tim).
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan