YOGYAKARTA, Beritamerdekaonline.com – Saat ini marak tempat penginapan seperti Hotel, Homestay, Guest House, dan jenis lainnya, dikabarkan tidak memiliki izin namun beroperasi. Bahkan, jika ada perubahan fungsi hunian, semulanya bangunan yang digunakan adalah rumah tangga dan dikemas menjadi tempat penginapan, pemilik sebenarnya mengharuskan mengurus perubahan IMB atau PBG, dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dimiliki usaha penginapan.
Menurut Sekjend Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Yogyakarta, Ariyanto,SE, M.MPar, mengakui saat ini ada sejumlah hotel melati yang tidak memiliki izin. Hal ini adalah tidak baik. Apalagi hotel sudah tergabung pada organisasi PHRI atau Perhimpunan Hotel Restauran Indonesia, sehingga organisasi ini memantau penyimpangan yang ada.
“Ya kita akui ada sejumlah hotel tidak berizin. Contohnya hotel kelas melati. Padahal untuk hotel sudah ada wadah yang menanunginya seperti PHRI atau Perhimpunan Hotel Dan Restauran Indonesia. Saya yakin wadah ini ikut memantau kondisi penyimpangan seperti ini,” kata Ariyanto yang akrab disapa Arya, Minggu (5/11/2023).
Lebih lanjut kata Arya, hal ini harus ditindaklanjuti. Sisi negatifnya, soal keamanan terhadap tamu hotel atau pengunjung. Selanjutnya, sehubungan dengan pendapatan asli daerah, jika ada hotel tidak memiliki izin tentunya tidak membayar pajak.

“Ini mungkin tidak terpantau sama sekali dan ditindaklanjuti. Sisi negatif dari hotel yang tidak berizin yaitu sisi keamanannya. Jika ada tamu yang menginap di hotel tak berizin, maka tidak terpantau oleh aparat keamanan. Kalau ada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ya para pengunjung atau penginap soal keamanannya tidak terjamin sama sekali. Soal Pendapatan Asli Daerah atau PAD, otomatis kalau tak berizin ya tidak bayar pajak,” ungkapnya.
Arya menyarankan pemerintah kota Yogyakarta dengan PHRI, bisa melakukan sidak secara berkala atau periodik. Pemerintah berkewajiban memberikan edukasi dan sosialisasi soal perizinan. Jika edukasi dan sosialisasi perizinan itu tidak diindahkan, maka memungkinkan bisa dilakukan tindakan tegas, seperti memberhentikan operasional kegiatan hotel ilegal atau melakukan penyegelan. Ini dilakukan oleh pemerintah, sebagai langkah kongkrit mengatasi permasalahan perhotelan yang tidak memiliki izin.
“Pemerintah atau PHRI bisa berbarengan untuk lakukan sidak. Sosialisasi serta edukasi perizinan juga dapat dilakukan, tetapi jika juga tidak diindahkan maka bisa ditindak sesuai peraturan yang ada. Karena kalau tidak berizin, maka kontribusinya ke pendapatan asli daerah nihil. Ini solusinya,” jelas Arya.
BACA JUGA : Hotel Tak Berizin, DPMPTSP Dan Satpol PP Kota Yogyakarta Katakan Begini – Berita Merdeka Online
Arya menambahkan, soal perizinan saat ini bisa dilakukan dengan online.
“Sudah online saat ini tentang perizinan hotel, tidak susah. Jika kita alami kesulitan, tentu bisa mempertanyakannya ke bidang perizinan di DPMPTSP Yogyakarta,” pungkas Arya. (SP)




Tinggalkan Balasan