Asahan, Beritamerdekaonline.com – Inisial S yang berusia 16 tahun telah melakukan pencurian kelapa sawit di PTPN IV Regional I Kebun Ambalutu sekitar Pukul 04.00 WIB dini hari dan ditangkap oleh security dengan barang diduga 5 tandan tandan buah sawit pada 14 Januari 2024.

Oknum Papam dan Satpam perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap S. Akan tetapi S dibawa ke Pos Satpam Kebun Ambalutu dan diintimidasi agar mengaku kalau luka-luka yang dialaminya adalah karena terkena pelepah sawit dan Jatuh, bukan karena dianiaya oleh oknum papan dan security tersebut. Dan saat ini S akan melakukan proses hukum di Mapolres Asahan untuk mencari keadilan.

Dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. Senin, (15/01/2024) , Manten Aperi Simbolon selaku Kepala Desa Buntu Pane menyampaikan, “sangat menyesalkan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap anak dibawah umur yang merupakan warga desa saya yang diduga melakukan pencurian tandan buah sawit di Kebun PTPN IV Regional I Kebun Ambalutu”, ujarnya

Lanjutnya yang akrab dipanggil Manten, bahwa “terhadap kekerasan dan intimidasi tersebut, saya selaku Kepala Desa Buntu Pane meminta aparat penegak hukum untuk memproses pelaku yang diduga oknum pengamanan kebun dan pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, saya juga meminta manajemen perusahaan untuk menjatuhkan skorsing dan pemecatan terhadap oknum pengamanan kebun yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan intimidasi tersebut”, jelasnya

Terakhir, Kami juga menyampaikan kepada Bang Hinca Panjaitan untuk turut serta membantu S dalam memperoleh keadilan atas tindakan oknum pengamanan yang dinilai sangat tidak manusiawi yang diduga dilakukan pengamanan kebun yang terlibat dalam aksi kekerasan dan intimidasi tersebut.

Ditengah berlangsungnya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Asahan, tampak hadir Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional I Kebun Ambalutu yang mencoba untuk mediasi. Akan tetapi dinilai menunjukkan “arogansi” merendahkan P selaku Kepala Dusun mewakili Pemerintahan Desa Buntu Pane.

Terpisah, Diterangkan orang tua San (16) Ibu Suriati mengatakan, masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polres Asahan dengan nomor :STLLP/42/1/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

” Saya berharap kepada Polres Asahan untuk segera menangkap pelaku karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak saya”, Cetusnya.

Sementara itu, dikonfirmasi Manager PTPN III Ambalutu Luli Achmad Gozali melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mengangkat dan membalas pesan diduga sibuk atau ketakutan. (DODI ANTONI)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.