SEMARANG, Berita Merdeka Online – Korban penipuan pengadaan barang, Eddy Wongsargo (49), warga Rejosari Kota Semarang menggugat seorang kontraktor berinisial TAN, warga Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan gugatan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp885 juta.
Kuasa Hukum Penggugat, Anisah, SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Anisah & Associates saat ditemui di Kantornya Jalan Kedungmundu Raya No. 202, Kota Semarang mengatakan, upaya hukum ditempuh dan didaftarkan ke PN Klaten, karena TAN tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada kliennya yang sudah secara baik-baik meminta pertanggungjawabannya namun diabaikan.
“Sebagai Kuasa Hukum, Kami sudah melakukan somasi sebanyak 4 kali tidak respon. Sudah datang ke alamat tempat tinggal Tergugat di Klaten, tapi tidak pernah ketemu. Malah saat ditelpon beberapa kali diriject (dimatikan). Oleh sebab itu, karena upaya hukum sudah klimaks dan tidak ada itikad baik dari Tergugat, maka kemudian kami ajukan gugatan ke PN Klaten dengan perkara nomor : 10/Pdt.G/2024/PN.Kln,” kata Anisah, Rabu (31/01/2024).
Selain itu, lanjut Anisah, pihaknya juga akan melakukan gugatan pidana terhadap TAN, karena telah melakukan dugaan penipuan dan pemalsuan surat berharga, dengan memberikan cek sebanyak 4 lembar kepada kliennya, namun kosong tidak ada dananya sama sekali.
“Karena Tergugat memberikan cek kosong, yang merupakan surat berharga. Ini bisa dipidana, karena memenuhi unsur tindak pidana. Jadi harapan kita, siapapun warga negara Indonesia itukan punya kedudukan yang sama di mata hukum jadi kalau punya hutang ya harus bertanggungjawab melunasi. Baik anak pejabat atau siapapun, setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” terangnya.
Dikatakan pula oleh Anisah, saat sidang perdana di PN Klaten pada hari Senin (29/01/2024), Tergugat tidak hadir, karena dari informasi yang diterima dari PN Klaten, Tergugat tidak ada dan saat dicek kliennya, alamat yang ada di KTP diberikan Tergugat ternyata sebuah lahan kosong, tidak ada bangunannya. Dan rencananya akan sidang berikutnya pada hari Selasa (06/02/2024).
“Dari informasi yang kami terima dari tetangganya, Dia (Tergugat) itu ternyata tinggalnya di rumah orang tuanya, yang berada di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Oleh karena itu, nanti kami usulkan kepada Majelis Hakim untuk mengirimkan undangan sidangnya, sesuai dengan alamat dimana Dia (Tergugat) tinggal, ya di rumah orang tuanya. Agar saat sidang bisa hadir atau Pengacaranya,” tandas Anisah.
Pada kesempatan yang sama, Eddy Wongsargo (49), menceritakan, bahwa dirinya mengenal TAN (Tergugat) sudah sejak tahun 2017 lalu dan sudah beberapa kali melakukan kerja sama dalam pengerjaan beberapa proyek.
“Kalau pertama kenal ya tahun 2017 lalu, sempat mengerjakan beberapa proyek. TAN sebagai Maincon (pemilik proyek) pembangunan gedung dan Saya sebagai Subcon (pelaksana proyek) untuk pengerjaan kaca dan aluminium,” terangnya didampingi Anisah, Kuasa Hukumnya.
Kerja sama, lanjutnya, sudah dilakukan sebanyak 4 kali dan saat kerja sama yang kelima, yang selesai bulan Desember 2023 bermasalah, TAN memberikan cek sebanyak 4 lembar tapi kosong tidak ada dananya dan hingga awal tahun 2024 ini TAN tidak menyelesaikan kewajibannya.
“Proyek kerja sama itu adalah pembangunan gedung kampus UNY Yogyakarta. Saya subcon pengerjaan kaca dan aluminium. Jadi karena sudah lama bekerja, ya kepercayaan, kita saling percaya. Tapi mungkin ada kendala sedikit, ya maka saya beri toleransi sampai bulan Februari 2023. Tapi kok tidak ada respon, saya coba melakukan pendekatan untuk minta cek giro. Akhirnya dibukain empat giro, tapi ternyata ditolak Bank dan ada bukti tolakan dari Bank,” urainya.
Dikatakan pula oleh Eddy, setelah cek itu ditolak Ia melakukan pendekatan lagi, dengan meminta kepada TAN untuk memberikan jaminan berupa sebuah mobil Jeep Rubicon, yang akhirnya dibuat kesepakatan berdua pada awal bulan Juni 2023, jika sampai tanggal 31 Juli 2023 TAN tidak bisa bayar, maka Jeep Rubicon itu dipegangnya sebagai jaminan.
“Ternyata juga sama saja, TAN tidak ada respon dan dicari juga menghilang terus. Akhirnya sampai bulan September 2023 saya pikir, saya mentok nih kayaknya, akhirnya saya minta bantuan hukum ke Mbak Anisah ini,” pungkas Eddy.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan