PURWAKARTA || Beritamerdekaonline.com – Depot atau agen susu murni nasional di jalan raya sadang-subang KM 18, RT 11/RW 03, Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta Diduga Kedapatan menjual susu kadaluwarsa, dalam kemasan sachet maupun kemasan cup.

Hal tersebut diketahui oleh salah satu konsumen berinisial AF yang merasa dirugikan, karena anaknya mengalami gangguan pencernaan (Diare) setelah mengkonsumsi susu kadaluwarsa tersebut.

AF menuturkan, kejadian bermula beberapa hari lalu, saat itu anak saya mengalami gangguan pencernaan (diare) setelah mengkonsumsi susu tersebut, pas di cek ternyata expired dalam kemasan susu sachet dan cup tersbut sudah lewat tanggal kadaluwarsanya.

“Untuk memastikakn, tadi pagi pukul 10.30 pada tanggal 24 Maret 2024 kita coba membeli susu kembali kepada penjual yang suka lewat depan rumah. Ternyata pas di cek tanggal kadaluwarsanya, semua produk susu yang di jual sudah expired/kadaluwarsa semua, baik kemasan sachet maupun kemasan cup. Tanggal expirednya berbeda beda, ada yang expired tanggal 16.03.2024, kemudian tanggal 18.03.2024 dan tanggal 20.03.2024 hingga tanggal 22.03.2024. Ungkapnya. Minggu 24 Maret 2024.

Setelah kedapatan menjual susu kadaluarsa, terjadi sedikit perselisihan antara konsumen dan penjual, namun pada akhirnya penjual kembali pulang membawa dagangan nya, lalu menyarankan untuk datang langsung ke depot/agen menemui bossnya, karena kita mah hanya sebatas pegawai, langsung aja ke depot kang temui boss.” Katanya

Atas kejadian tersebut, Awak Media melakukan penulusuran, investigasi langsung ke depot tersebut, namun boss nya tidak ada di tempat. Kita coba melakukan pengecekan stock susu yang ada di agen, ternyata semua stock yang ada di depot sudah lewat tanggal kadaluwarsanua.

Saat di konfirmasi, Udin salah satu pegawai di agen tersebut seolah – olah tidak tahu apa -apa tentang produk susu kadaluwarsa yang jualnya.

“Nanti lagi aja kang datang kesini lagi langsung aja kang ketemu boss aja, kita mah hanya sebagai pegawai tidak tahu. “Katanya

Akan tetapi, Loper susu murni nasional Yetno, saat di konfirmasi melalui sambungan seluler Whats App mengatakan, ya kalo memang sudah expired/kadaluwarsa jangan dijual, saya sudah kasih tahu kepada pegawai yang ada di depot/agen tersebut.

“Itu sudah saya kasih tahu, suruh kumpulin semua produk susu yang sudah expired lewat tanggal kadaluwarsanya tidak boleh di jual lagi.” Ucapnya melalui sambungan seluler.

Untuk diketahui, Expired atau kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan

Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (Sep).