SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polrestabes Semarang berhasil menangkap Rahmat Rusli (34), pelaku pembunuhan di Jalan Brigjend Sudiarto (Majapahit) yang terjadi pada Kamis siang, 14 Maret 2024. Penangkapan dilakukan Polisi kurang dari 12 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kejadian tragis ini mengakibatkan nyawa Heru Ariyanto (34) warga Sendangguwo melayang.

Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa kejadian berawal dari pertemanan antara korban dan pelaku yang berujung pada perkelahian mematikan di depan Minimarket (Superindo).

Pelaku, yang merasa terusik dengan tantangan berduel dari korban, kembali ke tempat kejadian dengan belati yang disimpannya, dan tanpa ragu menusuk korban dari belakang.

“TKP kejadian penganiayaan yang menyebabkan kematian ini tepatnya di depan Minimarket (Superindo), antara korban dan pelaku sebenernya mempunyai hubungan pertemanan,” kata Kompol Andika Dharma Sena saat konferensi pers di lobby Mapolrestabes Semarang Selasa (26/3/2024).

Korban mengalami empat luka tusukan fatal, dengan luka di perut sebelah kanan sebagai penyebab utama kematiannya.

Polsek Pedurungan dengan cepat melacak pelaku yang melarikan diri ke kawasan Kecamatan Tembalang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.