BOYOLALI, Berita Merdeka Online – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi melakukan Conference Press di Mapolres Boyolali beberkan keberhasilan jajarannya ungkap kasus pembunuhan sangat menonjol yang sempat membuat heboh masyarakat Boyolali, Selasa (7/5/2024).

Korban adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.
Setelah di lakukan olah TKP dan Otopsi diketahui penyebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat.

Pada hari Sabtu (4/5/24) pukul 19.00 Wib, pelaku IRW als IB (27) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo.

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan 22 jam setelah itu pelaku inisial IR Als IB (27) ditangkap di Solo,” Jelas Kapolda Jateng.

Luthfi menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga Sumberlawang Kabupaten Sragen. Untuk motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan Smsajam sebelum pelaku datang ke rumah korban.

“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis. Pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pada pertemuan terakhir tersebut, korban dibunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban,” kata Kapolda.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil harta korban diantaranya 1 (satu) Unit SPM Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Handphone merk Iphone, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Platinum serta barang barang lainnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Irjen pol Ahmad Luthfi dalam keterangannya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut.

“Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri. Saya sudah mengarahkan jajaran Reserse setiap tindak pidana menonjol saya Warning untuk segera diungkap. Semoga hal ini menjadi Trigger (pemantik) agar (para penjahat) tidak coba-coba melakukan kejahatan di Jawa Tengah,” pungkas Irjen Luthfi. (dik)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.