Aceh Singkil, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam pengawalan dan pendampingan terkait Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Singkil. Acara tersebut, yang mencakup penandatanganan nota kesepahaman (MoU), dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP, Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Rivai, SH, Asisten I Junaidi S, S.T.P. M.Si, dan Kepala Dinas (Kadis) DPMK Azwir SH. Acara ini berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Jalan Singkil-Rimo Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, pada tanggal 8 Mei 2024.

Dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar SH, MH, menyampaikan bahwa MoU tersebut diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa. Menurutnya, terdapat banyak permasalahan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa, dan MoU ini dibangun sebagai upaya untuk memperbaiki situasi tersebut dengan membangun komunikasi yang lebih baik.

Sementara itu, Kajari Aceh Singkil, Munandar SH, MH, menekankan bahwa kerja sama dengan kejaksaan bukan berarti memberikan perlindungan hukum atau rasa aman, tetapi lebih sebagai pendampingan dalam hal konsultasi hukum terkait penggunaan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan siap membantu dalam mencari solusi atas kendala-kendala yang dihadapi, dan pendampingan ini bukan berarti memberikan jaminan keamanan.

Dalam kesepakatan bersama melalui MoU ini, ratusan kepala desa se-Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sepakat untuk menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Pj Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP, menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan Dana Desa agar lebih efisien dan efektif.

Azmi menekankan bahwa MoU ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan Dana Desa dengan memastikan bahwa kepala desa dan pihak kejaksaan memiliki kesepahaman yang sama dalam pengawasan pemerintahan dan pembangunan yang lebih transparan. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dalam penggunaan anggaran yang didasarkan pada aturan yang berlaku, sebagai langkah mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara. (Muhlis Gayo)