PEKANBARU, BERITA MERDEKA Online – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih mendeteksi warga yang membuang sampah pagi dan siang hari. Seperti pemilik ruko yang membuang sampah saat buka toko pukul 10.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada malam hari. Karena, membuang sampah siang hari dipastikan melanggar peraturan daerah (Perda).
“Saya mengimbau pemilik ruko membuang sampah pada malam hari. Karena, membuang sampah siang hari dipastikan melanggar perda. Kami ingin pembuangan sampah terpola,” katanya, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB merupakan waktu armada mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sampah masih terlihat menumpuk di TPS di beberapa titik. Padahal proses pengangkutan sampah sudah dilakukan operator sesuai rotasi yang ada.
“Patuhi jam buang, kalau di luar jam buang nanti dinas yang tanggung jawab membersihkannya. Begitu juga angkutan sampah mandiri, jangan sampai di luar jam buang,” tandasnya. (RIFKHI)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan