ACEH BARAT, BERITA MERDEKA Online – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pengeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten setempat terkait dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan.

Pengeledahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Aceh Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi insentif pemungutan pajak daerah kabupaten Aceh Barat dari tahun 2018-2022.

“Ada sekitar 8 tim penyidik dari kejaksaan Aceh Barat yang kita kerahkan untuk melakukan pengeledahan di kantor BPKD Aceh Barat guna untuk mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti terkait dugaan kasus pajak daerah yang saat ini sedang ditangani, dan pengeledahan kantor BPKD Aceh Barat kita lakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto kepada awak media, Selasa (21/5/2024).

Dikatakan Siswanto sasaran pengeledahan dilakukan di ruang kerja Kepala BPKD, ruang bendahara pengeluaran, ruang bidang pendapatan dan ruangan lainnya

Kajari Aceh Barat mengatakan bahwa dari hasil pengeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan insentif punggutan pajak daerah yang saat ini sedang ditangani oleh kejaksaan. ( Almanudar)