Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Ketua Umum Asosiasi Program Studi Hukum Tata Negara Indonesia (APHUTARI), Prof. Dr. H. Saifullah, S.H., M.Hum., dengan tegas menyuarakan pandangannya mengenai arah masa depan hukum di Indonesia pada Seminar Nasional dengan tema “Politik Legislasi di Indonesia” digelar Fakultas Syariah UIN FAS Bengkulu di aula Djamaan Nur, Selasa pagi (09/07).

Dalam materinya, Prof. Saifullah menggambarkan pembaharuan penegakan hukum di Indonesia sebagai sebuah perubahan sejarah yang membutuhkan keterlibatan aktif dari setiap warga negara.

“Kita perlu bersama-sama merenung dan memahami kembali jasa para pejuang dan tokoh hukum dalam pengembangan hukum nasional dan internasional,” ujarnya dengan penuh keyakinan. Menurutnya, menjalankan hukum tidak boleh sekadar mengikuti teks perundang-undangan semata, melainkan juga harus didorong oleh determinasi, empati, dedikasi, dan komitmen untuk mengatasi penderitaan bangsa dan mencari solusi yang berkelanjutan, sesuai dengan semangat UUD 1945.

Prof. Saifullah, yang juga Dosen di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, menyoroti tantangan yang semakin kompleks bagi para birokrat hukum dalam menghadapi kasus-kasus hukum modern. “Pembuktian yang semakin rumit dan kepandaian yang semakin tinggi dari para pelaku kejahatan, khususnya di level elite, menandai perkembangan kriminalitas yang berbeda dengan kejahatan jalanan atau kejahatan sehari-hari,” jelasnya.

Menghadapi realitas ini, ia mendorong perlunya strategi politik hukum yang matang untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas legislasi di Indonesia. “Legislasi kita harus tidak hanya demokratis dalam substansi dan bentuknya, tetapi juga harus bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme selama proses pembuatannya,” tegas Prof. Saifullah. Menurutnya, hal ini penting agar produk legislasi nasional tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga menjadi panduan yang jelas bagi berfungsinya sistem bernegara yang adil dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Prof. Saifullah menegaskan bahwa produk-produk legislasi ke depan harus mencerminkan kehendak publik dan menjadi bagian integral dari tujuan nasional yang terangkum dalam kerangka UUD 1945. “Legislasi nasional tidak boleh semata-mata menjadi pesanan politik dari kelompok kepentingan tertentu, apalagi dari pemilik modal ekonomi dan keuangan global,” imbuhnya dengan penuh semangat.

Dengan demikian, Prof. Saifullah di acara ini tidak hanya menjadi refleksi tentang keadaan hukum saat ini, tetapi juga merupakan panggilan untuk aksi kolektif dalam membangun fondasi hukum yang kokoh untuk masa depan Indonesia yang lebih baik dan lebih adil bagi semua warganya.

Hadir juga sebagai pemateri Prof. Dr. Khamami Zada, M.H., yang merupakan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memaparkan materi perihal “Politik Legislasi dan Pertarungan Ideologi”, ada juga pemateri dari Hakim Yustisial Mahkamah Agung Ri Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.h., cpm., CPArb (Dosen Pasca Sarjana Universitas Jayabaya) memaparkan materi tentang “Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia” dan sebagai moderator Dr. Zacky Antony, S.H., M.H. (BM)