SEMARANG, Berita Merdeka OnlineProses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik.

Tahun ini, berbagai masalah dan dugaan penyimpangan mencuat, memperlihatkan ketidakberesan yang terjadi dalam sistem yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah praktik manipulasi sertifikat prestasi atau piagam palsu.

Dengan ketentuan yang tidak mewajibkan uji kelayakan terhadap piagam, calon siswa dapat dengan mudah memalsukan sertifikat tanpa verifikasi yang memadai.

Dengan kondisi seperti ini, banyak pihak mendesak agar aturan mengenai sertifikat prestasi ditinjau kembali dan diberlakukan uji kelayakan yang ketat.

Hanya dengan cara ini, kualitas siswa yang masuk melalui jalur prestasi benar-benar sesuai dengan kemampuan mereka.

Agus Sujito, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Pemantau Hukum dan Sosial Nasional (LSM GPHSN), mengungkapkan bahwa permasalahan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025 ini sama parahnya seperti tahun sebelumnya.

“Tahun 2023/2024, saya telah melaporkan masalah ini kepada Gubernur, Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi. Namun, laporan tersebut seolah mandul atau dibekukan,” kata Agus di Semarang, Jumat (12/7/2024).

Ia menambahkan bahwa permasalahan tahun ini bahkan lebih buruk dibandingkan sebelumnya.

Agus juga menyoroti isu pembiayaan server PPDB yang diambil dari dana Operasional Sekolah. Ia mengaku sebelumnya pernah menegur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang dinilai mengambil dana tersebut dari anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan dari APBD Provinsi.

Proses ini dinilai menimbulkan masalah baru, dengan sekolah-sekolah ditarik biaya sekitar Rp4,5 juta untuk layanan IT yang disediakan oleh Telkom.

“Kerja sama ini sebenarnya ditangani oleh Dinas, namun tanggung jawab dilempar ke kepala sekolah. Jika terjadi masalah, yang disalahkan adalah kepala sekolah dan pihak Telkom,” jelas Agus.

“Server tidak seharusnya mahal hingga mencapai miliaran rupiah. Kepala sekolah dijebak oleh dinas untuk bekerja sama dengan Telkom, dengan biaya yang distandarisasi menjadi Rp4,5 juta. Tahun lalu, biaya ini bervariasi antara Rp4 juta, 5 juta hingga Rp9 juta,” imbuh Agus.

Agus menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak mau bertanggung jawab atas biaya server yang dibebankan kepada sekolah, padahal dana tersebut sudah dialokasikan untuk operasional lainnya.

Atas nama LSM GPHSN, Agus meminta Gubernur Jawa Tengah untuk menindak tegas Kepala Dinas Pendidikan, Uswatun Hasanah.

“Dua kali berturut-turut, pelaksanaan PPDB ini tidak menciptakan kenyamanan dan keamanan, malah memperburuk keadaan. Kami berharap Uswatun Hasanah mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah agar tidak ada lagi masalah serupa di masa mendatang,” tegasnya.

Kasus Dugaan Piagam Palsu, Pj Gubernur Jateng Anulir Poin Siswa

Menanggapi kasus dugaan piagam palsu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertindak tegas. Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menegaskan bahwa piagam yang diragukan keabsahannya tidak boleh digunakan pada jalur prestasi.

“Penggunaan piagam yang diragukan keabsahannya tidak boleh digunakan pada jalur prestasi. Untuk itu, Pemprov Jateng telah membentuk tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Provinsi Jateng. Tim ini telah melakukan langkah-langkah penelitian terhadap dokumen yang diperlukan serta klarifikasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Nana dalam jumpa pers di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2, Kantor Gubernur Jateng, Rabu.

Nana menambahkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan dari orang tua murid. Dari 15 orang tua murid yang diundang, hanya delapan yang hadir. Pihaknya juga mengundang unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, pengurus Persatuan Drum Band Indonesia (PPDI) Jateng, dan pihak terkait lainnya.

“Hasilnya, disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari Kejuaraan Malaysia International Virtual Dance Championship 2022 diragukan keabsahannya. Oleh karena itu, piagam tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan sebagai komponen penambah nilai akhir pada jalur prestasi,” ujarnya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, calon peserta didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi PPDB jalur prestasi dengan menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi SMAN dan SMKN. Namun, nilai yang dihitung hanya berasal dari rapor semester 1 hingga semester 5.

“Pemerintah mendukung pengusutan kasus ini dan berupaya mencari kejelasan mengenai dugaan pemalsuan piagam tersebut. Kami siap membantu pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

Menurut Nana, pelatih marching band yang terlibat dalam kasus ini bukanlah guru atau PNS, melainkan orang sipil dengan inisial S.

“Kami sudah mencari yang bersangkutan di tempat kos dan rumah orang tuanya, namun dia masih dalam pencarian. Masalah pidana kami serahkan kepada pihak kepolisian, dan kami mendukung proses tersebut,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sebanyak 69 CPD diduga menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya tersebut mendaftar di SMAN 65 orang dan SMKN 4 orang.

“Yaitu di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang, dan SMKN 7 Semarang,” terang Uswatun.

Sebagai informasi, dugaan piagam palsu dalam PPDB SMA/SMK di Semarang belakangan ini menjadi perhatian. Piagam tersebut berasal dari kejuaraan marching band di Malaysia yang diikuti tim dari SMPN 1 Semarang.

Kasus ini mencuat ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang karena adanya syarat tambahan berupa piagam prestasi dari International Virtual Band Championship 2022 di Malaysia. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.