PANGKALPINANG, Beritamerdekaonline.com – Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fitriadi, SH, MH, mengeluarkan pernyataan terkait pemberitaan yang menyebut anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) terlibat dalam pemukulan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan.

Fitriadi menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal dari pertemuan antara Ketua MPW PP Babel, Yamoa’a Harefa, dan Ahmad Ridwan (dikenal sebagai Akuang), pria yang mengklaim dirinya sebagai wartawan. Pertemuan tersebut berlangsung di Posko MPW PP Babel setelah Ridwan menawarkan narkoba jenis sabu kepada Yamoa.

Menurut Fitriadi, kejadian ini bermula ketika Ridwan menghubungi Yamoa saat berada di Toboali, Bangka Selatan. ”Setelah pulang dari Toboali pada malam hari, pria yang mengaku wartawan itu menemui Ketua di Posko. Namun, dia tidak bisa menyebut nama medianya dan apa yang ingin ditanyakan kepada Ketua’, jelas Fitriadi

Pada pertemuan tersebut, Ridwan ditemani oleh rekannya, Rudi. Ketika berbincang, Ridwan langsung menawarkan sabu kepada Yamoa. Hal ini memicu kemarahan salah satu anggota PP yang berhasil diredam oleh Yamoa.

Setelah pertemuan pertama, Ridwan terus menerus menelepon Yamoa. Karena terus ditelpon, Yamoa akhirnya mengangkat telepon dan merekam percakapan tersebut. ”,Ada lima rekaman yang dua di antaranya berisi ajakan membeli narkoba jenis sabu. Itulah sebabnya anggota kami di lokasi spontan emosi dan memukuli Ridwan,” ungkap Fitriadi

Pada kedatangan kedua, Ridwan membawa empat rekannya ke Posko. Anggota PP yang sudah emosi menginterogasi mereka. ”Ridwan pertama kali datang mengajak Ketua kami menggunakan sabu, lalu menelpon kembali meminta Ketua membeli sabu. Dari harga Rp 300 ribu hingga 500 ribu. Karena ajakannya tidak diiyakan oleh Ketua, mungkin dia datang untuk memastikan ajakannya.” papar Fitriadi

Emosi anggota Koti PP semakin memuncak ketika Ridwan membantah ajakannya untuk menggunakan sabu saat ditanyakan oleh pengurus posko. ”,Pengurus yang berada di posko langsung spontan emosi, bahkan makin marah ketika Ridwan membantah ajakannya untuk menggunakan sabu.” tegas Fitriadi.

“Untuk menghindari Ridwan menjadi korban amukan anggota Koti PP dan pengurus, Yamoa mengizinkan penjaga Pos MPW PP Babel melapor ke Polsek. “Ridwan berkali-kali mengajak Ketua kami membeli dan menggunakan sabu. Ada indikasi bahwa Ridwan mencoba menjebak Ketua kami dengan narkoba untuk mencemarkan nama baik PP”., ungkap Fitriadi.

Pemuda Pancasila akan mempelajari dan berkonsultasi dengan penyidik narkotika untuk mengetahui apakah Ridwan bisa dipidana dan disidik sebagai tersangka kasus narkoba. Sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyakRp10. miliar.

Fitriadi menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pemukulan oleh anggota Pemuda Pancasila tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kejadian tersebut dipicu oleh ajakan Ridwan kepada Ketua MPW PP Babel untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. ”,Kejadian ini dipicu ajakan Ridwan kepada Ketua kami untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketua meredam emosi anggota PP yang marah atas perlakuan Ridwan.” jelas Fitriadi

Dengan pernyataan ini, Pemuda Pancasila Babel berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh berita yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pemuda Pancasila juga berkomitmen untuk menjaga nama baik organisasi dan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku.m (*)

Editor: TIM BMO Pangkalpinang


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.