SEMARANG, Berita Merdeka Online — Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar penyuluhan hukum, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah. Acara penyuluhan hukum ini bertajuk “Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum”.

FH Unwahas menggelar penyuluhan hukum ini di gedung Dekanat Lt. 6 Kampus 1 Universitas Wahid Hasyim, Kamis (16/8/2024). Tujuan acara ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam proses legislasi, sekaligus memastikan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Tujuan dan Latar Belakang

Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh pentingnya partisipasi publik dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Diah Santi selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan hukum, Bantuan Hukum JDIH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, menegaskan bahwa acara ini merupakan langkah konkret dalam upaya menciptakan peraturan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan sosial.

“Melalui acara ini, kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses legislasi. Kami percaya, suara dan partisipasi publik adalah elemen penting dalam menciptakan peraturan yang efektif dan mencerminkan aspirasi masyarakat, kegiatan ini sebagai wujud rangkaian memperingati hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 19 agustus 2024 yang ke-79,” ujar Diah.

Diah Santi juga menyampaikan Penyuluhan ini dilaksanakan serentak se Indonesia dari Kanwilkumham Jawa Tengah sendiri kegiatan ini di isi oleh 2 narasumber Agus Winoto, selaku Penyuluh Hukum kanwilkumham Jawa Tengah dan dari bagian Analis Hukum Dandy Lesmana Ellion, Kanwilkumham Jawa Tengah.

“Kegiatan ini dilaksanakan selain di UNWAHAS, juga dilaksanakan di UNISSULA, Kanwil Jawa Tengah, organisasi bantuan hukum yang sudah terakreditasi oleh kemenkumham,” pungkas Diah.

Selanjutnya Dr. Mastur Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan ini diikuti oleh Dosen di lingkungan Universitas Wahid Hasyim, Praktisi, masyarakat serta mahasiswa Fakultas Hukum baik reguler pagi, reguler sore, kelas RPL, dan Magister Hukum.

“Sebelumnya FH UNWAHAS sudah melakukan MOU, PKS, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dengan Kanwilkumham Jawa Tengah,” ujar Mastur

Partisipasi publik atau disebut Public Hiring ini sebagai tempat pembelajaran bagi mahasiswa khusunya dalam pemikiran terkait kepedulian dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, karena pemikiran-pemikiran, masukan-masukan ini sangat dibutuhkan sehingga dapat menyerap dengan memperhatikan aspek keadilan, kepastian, dan manfaat.

“Harapannya tidak hanya pada kegiatan ini tapi kerjasama yang lain juga dilaksanakan dapat dikolaborasikan antara FH UNWAHAS dengan Kanwilkumham Jawa Tengah,” tandas Mastur.

Peran Universitas dalam Kolaborasi

Universitas Wahid Haysim memainkan peran penting dalam beberapa aspek, di antaranya Penyediaan Sarana dan Prasarana, Universitas Wahid Hasyim dalam hal ini menyediakan fasilitas dan ruang yang diperlukan untuk pelaksanaan acara, termasuk ruang diskusi, ruang konferensi, dan aula untuk kegiatan sosialisasi dan lokakarya.

Selanjutnya Kontribusi Akademisi, baik Dosen dan peneliti dari universitas berkontribusi dalam menyusun materi penyuluhan berdasarkan hasil riset dan kajian ilmiah terbaru. Mereka juga menjadi pembicara dalam diskusi, memberikan perspektif akademis yang memperkaya diskusi.

Melihat Partisipasi Mahasiswa, bahwa Mahasiswa dari berbagai jurusan hukum, sosial, dan politik diikutsertakan sebagai peserta aktif dalam acara ini. Mereka tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga berperan sebagai fasilitator diskusi kelompok.

Rangkaian Kegiatan Penyuluhan

Penyuluhan hukum ini disusun dengan berbagai kegiatan menarik yang dirancang untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat secara menyeluruh:

Pertama Sosialisasi RPP, Peserta menerima pemaparan mengenai draf Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang tengah disusun. Presentasi ini memuat latar belakang, tujuan, dan implikasi hukum dari RPP, serta bagaimana RPP ini dapat meningkatkan kepatuhan hukum dan efektivitas pelaksanaan hukum.

Kedua Diskusi Panel dan Tanya Jawab: Acara dilanjutkan dengan diskusi panel yang dilaksanakan pada kegiatan ini para pakar hukum, akademisi, dan perwakilan pemerintah. Diskusi ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan menyampaikan pandangan mereka terkait RPP.

Ketiga Pelatihan Partisipasi Hukum, Sesi pelatihan ini disediakan untuk mengajarkan teknik-teknik partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peserta diajarkan cara menulis masukan yang konstruktif, cara memantau proses legislasi, dan mekanisme untuk berpartisipasi dalam konsultasi publik termasuk mengisi quesioner dan terkait RPP.

Harapan dan Manfaat dari Acara

Pemerintah dan universitas berharap bahwa penyuluhan hukum ini akan menjadi katalis bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum. Dengan memahami proses legislasi dan pentingnya partisipasi, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi lebih efektif dalam menciptakan peraturan yang adil dan merata.

Kolaborasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah dan akademisi dalam membangun sistem hukum yang lebih baik. Masyarakat diundang untuk terus berperan aktif dan memberikan masukan melalui berbagai kanal komunikasi yang telah disediakan.(day)