Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Mobil Dinas (Mobnas) Nomor Polisi (Nopol) BD 50 D berplat mati pajak ini, terparkir tepat di halaman depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.

“Diketahui Mobnas berwarna biru berplat mati yang melirik perhatian seakan tak taat membayar pajak ini, milik Kabag Hukum Pemkab Bengkulu Utara”.

Ersalia Yurda Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bengkulu Utara (BU) dikonfirmasi membenarkan Mobil Dinas type Avanza tersebut kendaraan yang biasa dirinya gunakan sehari-hari untuk ngantor. Jawab Kabag, Jum’at (13/9/2024).

“Ya kendaraan/mobil tersebut berplat mati terakhir di 18 Februari 2024. Hal tersebut bukan disengaja akan tetapi berkas yang sebelumnya kita masukan untuk bayar pajak di Februari ke Samsat BU pada Mei dikembalikan, dikarnakan ada aturan terbaru.”

Lanjut Kabag, setelah dikembalikan di Mei kita masukan (gesek-red) lagi ke Samsat BU agar secepatnya berproses untuk ganti Plat. Ujar Kabag Hukum Ersalina Yurda mengutip apa yang disampaikan Sudigdo Kabag Umum Pemkab BU.

Untuk Kendaraan Avanza yang berplat mati tersebut bukan saja oprasinal saya, ada kendaraan tiga Kabag lagi yang sama jenisnya dan satunya termasuk kendaraan milik Sekretaris (Sekdis) Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, yang masih berproses. Tutupnya. (yapp).


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.