Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, S.E., menyampaikan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu diwajibkan untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rusman menegaskan, laporan dana kampanye harus disampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu paling lambat pada H-1 sebelum dimulainya masa kampanye, yakni pada tanggal 24 September mendatang.
“Batas akhir penyerahan laporan dana kampanye adalah H-1 sebelum kampanye, dan tanggal tersebut jatuh pada 24 September. Semua pasangan calon harus patuh terhadap aturan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” ujar Rusman, usai penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Minggu sore (22/09).
Selain menyoroti pentingnya pelaporan dana kampanye, Rusman juga menyampaikan bahwa pada tanggal 24 September nanti, KPU Provinsi Bengkulu akan menggelar rapat penting bersama dengan tim dari masing-masing pasangan calon. Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan mengenai penentuan batas maksimal pengeluaran dana kampanye.
“Kami akan berdiskusi dengan tim kampanye dari kedua pasangan calon untuk menentukan dan menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye. Hal ini perlu dilakukan agar proses kampanye berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rusman.
Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut akan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga nantinya dapat dicapai kesepakatan yang adil dan transparan.
Rusman berharap agar seluruh tim kampanye dan pasangan calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Pelaporan dana kampanye dan penentuan batasan pengeluaran ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan. Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” tutup Rusman.



Tinggalkan Balasan