Palangkaraya, Beritamerdekaonline.com – 21 November 2024. Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah sekaligus pimpinan Lawfirm Scorpions, Bang Haruman, mendesak pihak Reskrim Polres Katingan, yang didukung oleh Reskrimum Polda Kalimantan Tengah, untuk segera menggelar perkara terkait dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Alm. Ahat. Haruman menegaskan pentingnya langkah cepat dan transparan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban, memastikan kepastian hukum, serta menjawab pertanyaan publik dan netizen yang terus memantau perkembangan kasus ini.

“Berdasarkan Surat Laporan Polisi LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI/POLRES KATINGAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 9 Oktober 2024, serta SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim tertanggal 16 Oktober 2024, kami mendesak gelar perkara dilakukan segera setelah pemeriksaan ahli selesai,” ujar Haruman usai menghadiri sidang di PN Palangkaraya.

Kasus ini bermula ketika jasad Alm. Ahat ditemukan oleh keluarganya di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, pada 2 Agustus 2024. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Palangkaraya pada 6 Oktober 2024, ditemukan indikasi adanya kekerasan berat menggunakan benda tumpul dan tajam, terutama di bagian kepala, leher, dan tubuh lainnya.

Polisi juga telah melakukan olah TKP pada 14 Oktober 2024 di lokasi penemuan mayat. Bang Haruman mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat masih berlangsung. Diduga terdapat tujuh orang terlibat dalam penganiayaan berat tersebut, yang sebagian besar berdomisili di Desa Brouw dan Desa Tumbang Jala.

Lawfirm Scorpions menilai penyidik sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP untuk segera menetapkan para tersangka. “Kami meminta pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 351 Ayat 3, Pasal 354 Ayat 2, Pasal 338, Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, diterapkan pada kasus ini,” tambah Haruman.

Ia juga mengingatkan pentingnya tindak tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu. Haruman optimis penyidik Polres Katingan dan Polda Kalteng akan bekerja secara profesional sesuai Undang-Undang Kepolisian dan peraturan terkait manajemen penyidikan.

Lawfirm Scorpions telah melayangkan surat resmi pada 27 September 2024 ke Reskrimum Polda Kalteng, serta ke Mabes Polri pada 30 September 2024, untuk meminta pengawasan internal melalui Wassidik Polda dan Wasidik Mabes Polri. Hal ini dilakukan agar kasus tersebut terungkap secara terang benderang, mengingat adanya dugaan konspirasi yang menjadi perhatian publik.

“Kami berharap, setelah penangkapan para pelaku, Polda Kalteng segera menggelar konferensi pers untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat,” tutup Haruman. (Niko)

“Pimpinan Lawfirm Scorpions, Bang Haruman, memberikan keterangan pers di Palangkaraya, Kamis (21/11/2024), usai sidang di PN Palangkaraya. Ia mendesak gelar perkara segera dilakukan atas kasus dugaan penganiayaan berat Alm. Ahat.”

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.