SEMARANG | Berita Merdeka Online – Seorang perempuan bernama Muthia Syifa Fauzia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental milik PT Sendico Utama.
Sidang kedua yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026) beragenda mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pelapor.
Perkara tersebut berawal dari penyewaan satu unit Toyota Innova 2.4 A/T warna hitam keluaran 2019 yang dilakukan terdakwa pada 11 September 2023. Kendaraan itu disebut hingga kini belum kembali kepada pemiliknya.
Direktur PT Sendico Utama, Handoko S.T., menjelaskan bahwa mobil tersebut awalnya disewa melalui perantara rekan sesama pelaku usaha rental.
Namun, setelah beberapa waktu, keberadaan kendaraan tidak lagi diketahui.
Menurut Handoko, pihaknya telah berulang kali meminta kejelasan kepada terdakwa terkait keberadaan mobil.
Meski sempat menyatakan siap bertanggung jawab, hingga lebih dari dua tahun tidak ada penyelesaian ataupun penggantian atas kendaraan yang hilang.
Karena itu, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib dan kini diproses di Pengadilan Negeri Semarang.
“Awalnya mobil disewa melalui teman sesama pengusaha rental. Setelah beberapa waktu, kendaraan sudah tidak bisa dilacak. Kami sudah meminta pertanggungjawaban dan menunggu lebih dari dua tahun, tetapi tidak ada penyelesaian sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Handoko usai sidang.

Kuasa hukum Handoko dari Kantor Hukum Al Barokah & Rekan, Nikkri Ardiansyah, menyampaikan bahwa terdakwa diketahui merupakan anggota Bhayangkari Polrestabes Semarang, sementara suaminya berinisial BN masih berstatus anggota Polri aktif.
Ia menuturkan, selama proses berjalan pihaknya beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sejak awal tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun hingga saat ini tidak ada titik temu karena pihak terdakwa dinilai tidak kooperatif,” katanya.
Usai sidang kedua, Handoko bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi terdakwa di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang untuk menawarkan penyelesaian damai.
Namun, menurut pihak pelapor, upaya tersebut kembali ditolak oleh terdakwa maupun suaminya.
“Niat kami tetap ingin mencari jalan damai. Kami menilai masih ada peluang penyelesaian, tetapi tawaran tersebut tidak diterima sehingga proses hukum tetap berlanjut,” ungkap Nikkri.
Dalam kesempatan itu, BN yang mendampingi istrinya disebut menyatakan agar perkara tersebut diteruskan hingga proses persidangan selesai.
Kasus ini menjadi keprihatinan tersendiri, dimana seorang anggota Bhayangkari yang harusnya menjaga nama baik institusi kepolisian justru mencoreng nama baik.
Selain itu, sikap suami terdakwa yang notabennya anggota Polri juga menjadi penilaian negatif dimana yang bersangkutan membiarkan istrinya masuk jeruji besi padahal dalam peluang menempuh jalur damai. (lm)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan