Pulang Pisau, Kalteng, Berita Merdeka Online Sidang praperadilan terkait perkara dugaan pencurian kabel milik PT Nagabhuana Aneka Piranti di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Senin (11/5/2026) pukul 09.00 WIB.

Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps, mempertemukan pihak pemohon dari Lawfirm Scorpions selaku kuasa hukum enam tersangka melawan Bidkum Polda Kalimantan Tengah yang mewakili Polres Pulang Pisau.

Kuasa hukum enam tersangka, Haruman Supono, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya proses penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.

Sidang praperadilan kasus dugaan pencurian kabel di Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

“Praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hak-hak tersangka,” ujar Haruman Supono usai sidang di PN Pulang Pisau.

Menurut Haruman, enam tersangka dalam perkara tersebut telah menempuh jalur perdamaian dengan pihak perusahaan pada 17 April 2026. Ia menyebut adanya pencabutan laporan pengaduan dari pihak perusahaan menjadi dasar penting dalam permohonan praperadilan tersebut.

Haruman menegaskan, mekanisme penyelesaian melalui restorative justice (RJ) seharusnya dapat dipertimbangkan dalam perkara tersebut, mengingat para tersangka disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan telah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik. Mereka menilai proses tersebut perlu diuji dalam sidang praperadilan demi menjamin kepastian hukum dan profesionalitas aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Haruman turut menyinggung penerapan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam memutus perkara tersebut.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hak tersangka serta pengawasan terhadap prosedur penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan pihak termohon belum memberikan keterangan resmi terkait dalil yang diajukan pemohon.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana, terutama dalam proses penyidikan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Alex)