Lubuk Linggau, Beritamerdekaonline.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng. Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Achmad Syaripudin dengan didampingi hakim anggota Alif Januarsyah Saleh dan Marselinis Ambarita dalam sidang putusan yang digelar Rabu (11/12/2024). Hakim menyebut keduanya terbukti menggunakan surat dengan isi yang tidak benar, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan masing-masing hukuman dua tahun penjara,” ujar Achmad Syaripudin.
Hakim mempertimbangkan dampak perbuatan para terdakwa yang menyebabkan kerugian pada PT Gorby Putra Utama (GPU). Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara sah melakukan pemalsuan surat untuk penerbitan SHGU atas nama PT SKB. Keduanya dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, sehingga dituntut dua tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penerbitan SHGU perkebunan kelapa sawit atas nama PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dokumen-dokumen yang digunakan ternyata direkayasa dan lokasi sebenarnya berada di Kabupaten Musirawas Utara. PT SKB diduga mencaplok lahan tambang yang telah dibebaskan oleh PT GPU sejak 2009 di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.
PT GPU kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri melalui laporan bernomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri. PT SKB juga digugat atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 522/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam putusannya, hakim memerintahkan PT SKB dan pihak terkait untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,79 triliun kepada PT GPU.
Sidang putusan di PN Lubuk Linggau diwarnai aksi unjuk rasa dari ratusan massa Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan Linggau. Mereka mendesak aparat hukum segera menangkap dan menyidangkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.
Tim advokasi hukum PT GPU yang terdiri dari Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul menyampaikan apresiasi atas putusan PN Lubuk Linggau. Mereka berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru,” tegas Yusfiansyah. (*)
Editor: Yaap
#BeritaTerbaru #BeritaMerdekaOnlineTrend #LubukLinggau #Hukum





Tinggalkan Balasan