Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jalan Mangga Raya Nomor 06, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dalam sidak tersebut, dewan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari administrasi ketenagakerjaan, sertifikasi halal bahan makanan, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Sidak Dapur SPPG MBG, Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi hingga K3.


‎Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai persoalan yang perlu segera diperbaiki oleh pengelola yayasan maupun pihak terkait.

‎“Pertama dari sisi administrasi kepesertaan relawan. Dari 44 relawan yang terdata, terdapat 43 relawan yang masih memiliki persoalan administrasi BPJS,” ujar Usin saat melakukan sidak, Selasa (19/5/2026).

‎Ia menjelaskan, sebanyak 25 relawan masih tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), 15 relawan kepesertaannya masih ditanggung pihak lain, dan tiga relawan masih terdaftar sebagai peserta BPJS perusahaan swasta tempat mereka bekerja sebelumnya.

‎Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena para relawan yang sudah bekerja di bawah yayasan MBG seharusnya menjadi tanggung jawab yayasan, termasuk dalam pembayaran BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

‎“Nanti setelah rapat hasil temuan ini, kami rekomendasikan agar yayasan segera mengalihkan kepesertaan BPJS para relawan dan pembayarannya dilakukan oleh badan penyelenggara melalui yayasan,” tegasnya.

‎Selain masalah administrasi tenaga kerja, Komisi IV juga menyoroti sistem pengadaan bahan pangan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pelaku usaha kecil dan pedagang lokal. Dari hasil pemeriksaan, tercatat terdapat 13 pemasok atau supplier bahan makanan yang bekerja sama dengan SPPG tersebut.

‎DPRD meminta data lengkap para pemasok karena khawatir terjadi monopoli distribusi bahan pangan oleh supplier tertentu. Menurut Usin, program MBG seharusnya mampu menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar, terutama pedagang kecil dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

‎“Kalau ingin menghidupkan ekonomi rakyat, belanjanya harus di pedagang sekitar dan pasar tradisional, bukan hanya bergantung pada supplier besar,” katanya.

‎Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan sejumlah bahan makanan yang diduga sudah kedaluwarsa serta beberapa produk yang belum memiliki sertifikasi halal terbaru. Temuan itu turut disaksikan oleh pihak Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

‎Usin menyebut terdapat produk makanan yang masih menggunakan label sertifikasi halal model lama dan ketika dilakukan pengecekan, belum ditemukan sertifikasi halal terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Kalau sertifikasi halal bahan makanannya diragukan, maka hasil produksinya juga bisa diragukan kehalalannya,” ujarnya.

‎Komisi IV meminta pengelola segera mempercepat proses sertifikasi halal agar seluruh bahan pangan yang digunakan benar-benar memenuhi standar keamanan dan kehalalan.

‎Aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian serius dalam sidak tersebut. DPRD menemukan instalasi detektor kebocoran gas yang sebelumnya telah dipasang ternyata dalam kondisi rusak dan belum diperbaiki. Selain itu, instalasi gas di lokasi juga belum memiliki sertifikat layak operasi.

‎“Karena ada aktivitas produksi menggunakan gas, maka sertifikasi K3 harus ada. Begitu juga dengan sertifikasi kelayakan instalasi listrik,” kata Usin.

‎Menurutnya, dokumen maupun sertifikasi tersebut tidak dapat ditunjukkan kepada tim sidak saat pemeriksaan berlangsung. Kondisi ruang produksi juga dinilai belum tertata dengan baik karena sejumlah alat masak dan perlengkapan produksi masih berserakan di area kerja.

‎Komisi IV turut menyoroti belum tersedianya ruang medis atau perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di area dapur produksi. Padahal, aktivitas memasak dengan kapasitas besar memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

‎“Kami rekomendasikan minimal ada satu tenaga tetap atau relawan tetap yang mendapat pelatihan penanganan pertama kecelakaan kerja,” ujarnya.

‎Meski demikian, pihak pengelola disebut telah mengikutsertakan pekerja dalam program asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian. Namun, DPRD menilai program Jaminan Hari Tua (JHT) juga perlu dimasukkan sebagai bentuk perlindungan tenaga kerja.

‎“Walaupun belum diwajibkan dalam juknis, tetapi undang-undang ketenagakerjaan mengatur soal perlindungan pekerja. Jadi kami berharap JHT juga dimasukkan,” tambahnya.

‎Permasalahan lain yang ditemukan adalah terkait pengelolaan limbah. Untuk limbah organik, pengelola disebut telah bekerja sama dengan peternak. Akan tetapi, limbah anorganik seperti plastik dan bahan tidak terurai lainnya dinilai belum dikelola sesuai standar.

‎Tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Bengkulu juga memberikan catatan terkait instalasi pengolahan limbah yang dianggap belum memenuhi ketentuan.

‎Selain itu, Komisi IV menemukan dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan dan pagar. Bahkan, terdapat tiang listrik yang disebut masuk ke dalam area konstruksi bangunan.

‎“Pengelolaan limbah dan bangunan ini sudah melewati garis sempadan pagar maupun bangunan. Ini tentu harus ditindaklanjuti,” kata Usin.

‎DPRD juga mengungkap bahwa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di lokasi tersebut belum tersedia. Karena itu, pihak DLHK Kota Bengkulu direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas dan kelengkapan lingkungan usaha tersebut.

‎Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu masih melanjutkan sidak ke sejumlah titik SPPG lainnya di Kota Bengkulu guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai aturan, memenuhi standar kesehatan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal. (Adv)