Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Partai Buruh kembali mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan Presidential Threshold dimana keterangan Partai Buruh turut dijadikan pertimbangan oleh MK dalam putusan tersebut.
Apresiasi ini disampaikan Partai Buruh dalam konfrensi pers bersama Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dan Ketua Tim, Iqbal Lubis, dan para pengurus Partai Buruh lainnya di Menteng, Jumat, 3 Januari 2025.
Kepada awak media, Sekjen Partai Buruh menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para hakim MK yang telah mengabulkan permohonan para pemohon.
“Kami Partai Buruh mengucapkan Terima kasih kepada para hakim MK dan Partai Buruh juga mengucapkan terimakasih kepada para mahasiswa dari UIN yang telah mengajukan permohonan kepada MK dan kami sangat apresiasi permohonan tersebut,” ujar Feri.
Lebih lanjut kata Feri, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang para pemohon guna menyampaikan Terima kasih dan apresiasi secara langsung.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang ke kantor Partai Buruh untuk memberikan apresiasi kepada para pemohon,” imbuhnya.
Terkait calon presiden yang akan diusung dalam pemilu 2029 mendatang, Feri menyatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan pada bulan Februari mendatang.
“Kami pastikan partai Buruh akan mengajukan calon Presiden atau Cawapres pada Pilpres 2029 mendatang dan nanti dalam Rakernas pada tanggal 10 Februari kami akan memutuskan calon yang akan kami usung” kata Sekjen Partai Buruh.
Feri juga menyampaikan optimisme bahwa dengan adanya ambang batas ini pihaknya berharap konsep negara kesejahteraan sebagai mana yang diusung oleh Partai Buruh akan segera terwujud.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Khusus Partai Buruh, Said Salahuddin menyampaikan bahwa Isu Presidensial Threshold merupakan isu penting bagi Partai Buruh dan telah beberpa kali memperjuangkan hal tersebut guna kepentingan rakyat.
“Isu mengenai Presidential Threshold, ini sangat penting bagi partai Buruh, dan sudah 2 kali Partai Buruh mengajukannya, pada masa Pak Muktar Pakpahan, dan yang kedua baru baru ini dan pada masa itu ditolak, sehingga rencananya pada Februari nanti akan kami ajukan lagi untuk ketiga kalinya namun karena sudah ada keputusan yang baru ini kami akan mengajukan untuk Parlementary Threshold,” jelas Said.
Terkait Parlementary Threshold, Said menegaskan bahwa perjuangan Partai Buruh Terkait hal ini sangat jelas yaitu memperjuangkannya menjadi 0℅ sehingga hak-hak demokrasi rakyat dapat terakomodir
“Kami akan meminta agar parlenentari threshold juga menjadi 0% atau berdasarkan dapil,” pungkas Said. (@ms)
Partai Buruh dipastikan akan mengusung Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2029 mendatang. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan