Simeulue, BeritaMerdekaOnline.com – Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Desa Nancawa, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue sebagai salah satu desa program Kampung Zakat Nasional tahun 2024.

Diketahui Desa Nancawa menjadi satu satunya desa yang ditetapkan sebagai kampung zakat oleh Kemenag yang mewakili Kabupaten Simeulue.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Simeulue, Nasrullah mengatakan Desa Nancawa ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai satu satunya desa program Kampung Zakat Nasional, Jum’at (3/1/2025).

“Kampung Zakat Nasional merupakan program yang bertujuan mengatasi permasalahan di bidang dakwah, ekonomi, pendidikan bagi desa,”kata Nasrullah.

Pihaknya berharap dengan adanya pembinaan bagi masyarakat di Desa Nancawa sehingga kedepannya bisa mandiri dari aspek perkebunan maupun perikanan.

Program Kampung Zakat diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Nancawa, Sudarlim mengaku sangat bersyukur karena desa nya masuk dalam program Kampung Zakat Nasional oleh Kementerian Agama.

“Masyarakat tentu berterimakasih kepada pemerintah melalui Kementerian Agama yang sudah menjadikan Desa Nancawa sebagai satu satunya desa dari Simeulue untuk program Kampung Zakat,”kata Sudarlim.

Pihaknya juga akan tetap mendukung program dari Kementerian Agama untuk peningkatan perkebunan dan perikanan sehingga hasil alam dari Desa Nancawa diharapkan bisa menjadi wilayah yang mandiri pangan. (Uris)

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Simeulue, Nasrullah, bersama Kepala Desa Nancawa, Sudarlim, saat penyerahan simbolis program Kampung Zakat Nasional di Desa Nancawa, Jumat (3/1/2025). Penetapan ini diharapkan mendorong kemandirian desa dalam bidang ekonomi dan dakwah.