Bengkulu, Beritamerdekaonline.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) memulai proses hukum terhadap sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi pada perencanaan dan pembangunan rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2022. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (15/1/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paisol, S.H., menghadirkan seluruh terdakwa, yaitu Endang Sumantri (mantan Kepala Dinas Pertanian), Watler Gilbert Tampubolon (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), Eddy Pelita Putra (mantan Kabid Penyuluhan Pertanian), dan Mus Mulyanto (PNS Kota Bengkulu). Selain itu, enam pihak ketiga yang terlibat turut dihadirkan, yakni Dannitias Subarja (Wakil Direktur CV Elsafira Jaya), Nana Setiana (Direktur CV Bita Konsultan), Joni Woker (pelaksana pekerjaan dari CV Air Kertau), Ruben Artanto (konsultan CV Arch Studio), serta Durmika (Wakil Direktur CV Bayu Mandiri).

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan sembilan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 3 pada dakwaan subsider juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Mus Mulyanto dijerat Pasal 2 pada dakwaan primer dan Pasal 11 pada dakwaan subsider karena berperan sebagai broker.

“Para terdakwa didakwa sesuai peran dan keterlibatan masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini,” tegas Arief Wirawan.

Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp4 miliar dengan tiga kegiatan utama, yaitu tujuh pekerjaan fisik, tujuh perencanaan, dan tujuh pengawasan. Dalam surat dakwaan, disebutkan adanya permintaan fee sebesar 25-30 persen untuk pekerjaan fisik, 12 persen untuk perencanaan, dan 15 persen untuk pengawasan oleh terdakwa Endang Sumantri, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Beberapa pekerjaan proyek yang terindikasi bermasalah adalah:

  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat (Rp748.468.368).
  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Merigi Kelindang (Rp715.846.489).
  • Pembangunan Puskeswan Kecamatan Pematang Tiga (Rp717.662.567).
  • Rehabilitasi Puskeswan Kecamatan Pondok Kelapa (Rp295.251.293).
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Merigi Kelindang (Rp461.889.000).
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Pagar Jati (Rp447.995.857).
  • Rehabilitasi Gedung Balai Penyuluhan Pertanian Taba Penanjung (Rp468.705.384).
  • Konsultansi Pengawasan Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (Rp123.000.000).

Penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pekan depan. JPU Kejati Bengkulu berencana menghadirkan lebih dari 10 saksi untuk menguatkan dakwaan.

“Kami akan membuktikan kerugian negara melalui saksi-saksi, terutama terkait empat kegiatan fisik yang total loss dan tiga kegiatan lain yang menyebabkan kerugian besar,” jelas Arief.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Bengkulu dalam pemberantasan korupsi. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara demi menjaga integritas dan keadilan. (Yaap)