DEMAK, Berita Merdeka Online – Seorang pria berinisial MAP (27) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Insiden tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu MAP terhadap korban yang diketahui berteman dengan pacarnya.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika MAP mendatangi tempat kerja DAM di sebuah konter handphone.

Saat itu, MAP memperlihatkan rekaman video pacarnya, M (20), yang sedang berjalan bersama korban.

“Terjadi adu mulut antara pelaku dan korban karena pelaku tidak terima melihat pacarnya berjalan dengan korban,” ungkap AKP Rusmanto dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (17/3).

Menurut Rusmanto, peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelumnya, MAP sempat mengirim pesan WhatsApp kepada korban dan menantangnya untuk berkelahi.

Namun, DAM tidak menanggapi pesan tersebut karena menganggap permasalahan telah selesai.

“Ternyata pelaku masih menyimpan dendam. Ia kemudian mengajak beberapa rekannya untuk menemui korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong,” lanjutnya.

Setibanya di lokasi, MAP dan korban terlibat perkelahian yang sempat dilerai oleh teman-teman mereka. Namun, salah satu rekan MAP, berinisial AZ (25), justru ikut menyerang korban.

AZ bahkan mengancam akan mengambil senjata tajam dari jok motornya apabila korban masih melawan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah serta lecet di bagian dada, yang menyebabkan pusing dan kesulitan dalam beraktivitas,” tambahnya.

Setelah mengalami penganiayaan, DAM melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonosalam. Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan MAP.

Dalam pemeriksaan, MAP mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh emosi dan rasa cemburu.

Sementara itu, AZ berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku MAP dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kami masih memburu AZ yang melarikan diri,” tutup Rusmanto. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.