SEMARANG, Berita Merdeka Online – Notaris asal Demak, Yustiana Servanda, SH, MKn, dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan akta autentik terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MAP. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Yustiana Servanda. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangi pidana yang dijatuhkan, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Hakim Ketua Novrida Diansari, saat membaca amar putusan, Rabu (26/3/2025).

Majelis hakim menilai terdakwa telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai notaris.

Akta yang dibuatnya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena kurangnya kehati-hatian dalam menuangkan keinginan para pihak yang terlibat.

Meskipun terbukti bersalah, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman tiga tahun penjara.

Hakim menilai ada ketidaksesuaian antara pertimbangan hukum dengan tuntutan yang diajukan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa memberikan citra buruk bagi profesi notaris. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kerugian nyata tidak dibuktikan dalam perkara ini,” sebut majelis hakim.

Usai putusan, kuasa hukum terdakwa, Evarisan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Menurutnya, keputusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.

“Kami banding. Putusan ini menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi notaris, tetapi juga bagi sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, M. Agus, menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding,” ujarnya.

Pendapat Para Ahli dalam Persidangan

Dalam sidang, tiga ahli dihadirkan untuk memberikan pendapat mereka mengenai kasus ini.

Dr. Habib Adjie, SH, MH, dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), menyatakan bahwa tanggung jawab atas isi akta autentik harus ditujukan kepada para pihak yang membuatnya, bukan kepada notaris.

Menurutnya, minuta akta hanya bisa diperoleh melalui prosedur yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

“Notaris hanya mencatat keinginan para pihak. Jika terjadi kesalahan tulis atau ketik, notaris berwenang membetulkannya sesuai Pasal 51 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014,” jelasnya.

Ahli pidana, Prof. I Gede Widhiana Suarda, SH, M.Hum., Ph.D, dari Universitas Jember, berpendapat bahwa apabila suatu akta dianggap bermasalah, seharusnya diselesaikan melalui hukum perdata.

Ia menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan seharusnya adalah mereka yang menggunakan akta tersebut, bukan notaris yang hanya bertindak sebagai pencatat.

“Jika memang ada yang merasa dirugikan, mereka bisa menggugat ke pengadilan perdata. Pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian sengketa hukum (ultimum remedium),” tegasnya.

Ahli perdata, Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, M.Si., LLM, Ph.D, dari Universitas Kristen Satya Wacana, menambahkan bahwa akta autentik memiliki kekuatan hukum sempurna selama belum ada putusan pembatalan dari pengadilan atau para pihak yang membuatnya tidak melakukan pembatalan di hadapan notaris.

“Jika ada kekeliruan dalam akta, solusinya adalah datang ke notaris untuk melakukan pembetulan atau menggugat ke pengadilan. Tidak seharusnya notaris dikriminalisasi dalam perkara seperti ini,” tandasnya. (lim)