SRAGEN, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil mengungkap kasus penggelapan sebuah truk bermuatan snack dan minuman bersoda yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 700 juta.
Truk yang dilaporkan hilang merupakan kendaraan jenis Isuzu Light Truck Box berwarna putih kombinasi, milik PT Surya Transportasi Jaya yang berkantor di Cibubur, Jakarta Timur.
Kasus ini dilaporkan pada 10 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 520 juta untuk kendaraan, dan Rp 140 juta untuk muatan barang.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers pada Senin (21/4), menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang tersangka, yaitu JJ (29) dan MRP (23) asal Bekasi, RM asal Cakung, Jakarta Timur, serta NIH yang berdomisili di Sambungmacan, Sragen.
Pengungkapan ini bermula pada 21 Maret, saat JJ—yang saat itu masih menjadi sopir sekaligus karyawan PT Surya Transportasi Jaya—mengutarakan keluhan terkait kondisi keuangan dan keterlambatan gaji kepada MRP, rekannya yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut. MRP kemudian merancang rencana untuk menggelapkan truk beserta barang muatannya.
Pada 22 Maret, JJ mendapat perintah untuk mengangkut snack dan minuman dari PT Nabati di Majalengka menuju Bekasi.
Namun, alih-alih menyelesaikan pengiriman, JJ justru menghubungi MRP dan meminta bantuan untuk menjual barang-barang yang dibawanya.

Mereka kemudian bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon, dan melibatkan dua tersangka lain, RM dan NIH.
Truk tersebut lalu diarahkan ke Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Di lokasi ini, NIH mencabut GPS kendaraan dan menyembunyikan muatan di rumah kontrakan yang disewa seharga Rp 600 ribu per bulan. Sementara itu, truk dipindahkan oleh JJ ke wilayah Kebumen.
Melalui penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap NIH di Sambungmacan, RM di Klaten, MRP di Tanon, dan akhirnya JJ di Sukabumi saat mencoba bersembunyi.
Para pelaku sempat berencana menjual truk dengan harga Rp 100 juta dan menawarkan muatan snack serta minuman dengan harga Rp 100 ribu per dus, meski belum sempat terjual.
“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujar AKBP Petrus.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat. (lim)




Tinggalkan Balasan