SEMARANG, Berita Merdeka Online — Komisi A DPRD Kota Semarang memberikan perhatian serius terhadap penundaan pengumuman tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang semula dijadwalkan hari ini (17/4/2026).

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekda merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan daerah, sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dibatasi paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk durasi yang sama. Dengan pelantikan Pj Sekda pada 8 Juli 2025, maka secara normatif masa jabatan berakhir pada 8 Januari 2026 setelah perpanjangan maksimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi A menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam keberlanjutan jabatan Pj Sekda agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran regulasi maupun kekosongan kepemimpinan birokrasi.

Di sisi lain, Komisi A memahami bahwa proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama saat ini juga mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan teknis dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, apabila terdapat penyesuaian atau penundaan, harus dipastikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Penundaan ini harus disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat. Yang terpenting, seluruh proses tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip meritokrasi,” ujar Ali.

Komisi A DPRD Kota Semarang menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Semarang dan BKPP terkait alasan penundaan pengumuman tiga besar calon Sekda.
  2. Mendorong percepatan proses seleksi Sekda definitif secara transparan, objektif, dan berbasis sistem merit.
  3. Menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi guna menghindari potensi cacat hukum dalam pengisian jabatan strategis.
  4. Melaksanakan fungsi pengawasan secara aktif, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan.

Komisi A berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga kepastian kepemimpinan birokrasi di Kota Semarang tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.(day)

Ali Umar Dhani
Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani.(day)