Padang Lawas, Berita Merdeka Online – Kebijakan pengangkatan Tenaga Ahli (TA) Bupati Padang Lawas menjadi sorotan publik dan dinilai menabrak aturan kepegawaian yang berlaku. Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/62/KPTS/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk menunjuk tenaga ahli percepatan pembangunan, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kritik tajam datang dari Ketua Lakpesdam PC NU Padang Lawas, Amran Pulungan, yang mengungkapkan kekhawatirannya atas pelanggaran regulasi tersebut. Dalam pernyataannya di Pasar Sibuhuan, Jumat malam (25/04/2025), Amran menyebut bahwa pengangkatan ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menunjukkan adanya potensi kepentingan pribadi dalam pengisian jabatan strategis.

“Penunjukan tenaga ahli ini seharusnya mempertimbangkan kompetensi dan keahlian, bukan berdasarkan hubungan atau kepentingan tertentu,” ujar Amran, yang akrab disapa Bang Ampul. Ia menambahkan, jika kesalahan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat.

Selain itu, Amran juga menyoroti kasus penunjukan Pejabat Sementara (Plh) Sekretaris DPRD yang hanya ditandatangani secara digital tanpa otorisasi resmi (DTO) oleh Bupati Padang Lawas. Menurutnya, penunjukan tersebut sangat janggal karena tidak mengikuti prosedur baku dalam sistem administrasi pemerintahan.

Amran Pulungan beri pernyataan soal pengangkatan pejabat Pemkab.
Ketua Lakpesdam PC NU Padang Lawas, Amran Pulungan, saat menyampaikan kritik kebijakan pengangkatan pejabat Pemkab.

Ia menilai hal itu sebagai bagian dari pola tata kelola pemerintahan yang semakin tidak teratur. “Kalau hanya staf perempuan yang ditunjuk sebagai Plh Sekwan, apa tidak ada pejabat lain yang lebih layak di lingkungan sekretariat dewan?” tanyanya.

Penunjukan pejabat yang tidak sesuai mekanisme ini, kata Amran, berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam penggunaan anggaran. Ia mengingatkan bahwa Plh Sekwan memiliki otoritas untuk mengatur keuangan dalam kegiatan dewan, sehingga jika dasar pengangkatannya tidak sah, maka konsekuensinya sangat serius.

Amran juga merujuk surat edaran Kepala BKN No. 1/SE/1/2021 dan No. 113.6/KR.VI/BKN/IV/2025, yang secara tegas mengatur tentang batasan dan kewenangan dalam pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi PNS, termasuk pejabat pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh).

Menurut kajian Lakpesdam PC NU Padang Lawas, penyalahgunaan kewenangan semacam ini dapat menjatuhkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Oleh karena itu, Amran mendesak Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, untuk lebih cermat dan patuh pada regulasi dalam mengambil kebijakan.

Ia juga berharap Bupati mengelilingi diri dengan tim yang benar-benar paham tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Keputusan apapun, lanjut Amran, seharusnya dilandasi kajian dan analisis yang matang serta melewati mekanisme disposisi yang jelas.

Jika hal ini terus diabaikan, maka cita-cita perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik hanya akan menjadi slogan kosong belaka. (Bonardon)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.