Bengkulu, Berita Merdeka Online – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan kebijakan baru yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025, Helmi mengimbau warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan registrasi luar daerah agar segera melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Bengkulu.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Bengkulu akan memperoleh sejumlah keringanan. Keringanan tersebut berupa pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk taat pajak sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik kendaraan.

“Kami memahami bahwa banyak kendaraan yang digunakan masyarakat Bengkulu masih terdaftar di provinsi lain. Ini tentu memengaruhi penerimaan daerah. Maka melalui kebijakan ini, kami ingin memberi kemudahan dan manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Helmi Hasan dalam keterangan resminya.

Helmi juga menyebutkan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan hanya soal pendapatan daerah, melainkan juga upaya untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat tercapai secara optimal tahun ini.

Helmi Hasan mengumumkan kebijakan mutasi kendaraan bermotor.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan surat edaran imbauan mutasi kendaraan bermotor bertempat di Kantor Gubernur.

“Langkah ini adalah bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membangun ekonomi daerah yang sehat. Ketika PAD meningkat, pembangunan dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Helmi.

Gubernur juga mengajak seluruh Bupati dan Walikota di Bengkulu untuk turut menyosialisasikan isi surat edaran ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Ia berharap, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat realisasi program tersebut.

Program mutasi kendaraan ini diyakini dapat memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan insentif pajak, dan di sisi lain, pemerintah memperoleh data kendaraan yang lebih akurat untuk perencanaan dan pengelolaan wilayah.

“Dengan kendaraan yang terdaftar di Bengkulu, kita bisa mengukur kebutuhan infrastruktur jalan secara lebih tepat dan mendukung program digitalisasi sistem perhubungan,” tambah Helmi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan kemudahan layanan publik, transparansi, serta efisiensi dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan diberlakukannya surat edaran ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan keringanan pajak yang diberikan sebelum masa kebijakan berakhir. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.