Merangin, Jambi | Berita Merdeka Online – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, muncul nama seorang warga yang diduga memiliki peran sebagai penyedia modal bagi sejumlah pelaku tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, nama Ponidi disebut-sebut oleh beberapa pekerja tambang sebagai pihak yang diduga menyediakan pendanaan untuk operasional tambang emas ilegal di kawasan Desa Bukit Bungkul A2, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
Menurut keterangan sejumlah pekerja tambang yang ditemui awak media, sistem yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut dilakukan secara tidak langsung. Pihak yang disebut sebagai penyedia modal tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan penambangan di lapangan, melainkan memberikan dukungan permodalan kepada pemilik maupun operator mesin dompeng.

“Dalam pekerjaan ini kami hanya pekerja lapangan. Mesin dan modalnya bukan milik kami. Setahu kami semuanya milik bos Ponidi,” ungkap salah seorang pekerja tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi serupa juga disampaikan oleh beberapa pekerja lainnya yang mengaku hanya bertugas menjalankan aktivitas penambangan. Mereka menyebut hasil produksi tambang kemudian diserahkan kepada pihak yang dianggap sebagai pemilik modal.
Fenomena PETI sendiri bukanlah persoalan baru di Kabupaten Merangin. Aktivitas pertambangan tanpa izin telah berlangsung di sejumlah titik dan kerap menjadi perhatian masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ponidi yang merupakan warga Desa Bukit Bungkul A2 diduga memiliki keterkaitan dengan pendanaan sejumlah aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut dan daerah sekitarnya. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pendanaan maupun operasional PETI di Kabupaten Merangin. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan serta mencegah semakin meluasnya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Sementara itu, berbagai kalangan juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Merangin guna menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir dampak sosial maupun ekonomi yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PETI di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dilaporkan masih berlangsung. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan informasi terbaru kepada publik secara berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Penulis : Moh Basori.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan