JEPARA, Berita Merdeka Online – Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi meluncurkan Operasi Patuh Candi 2025 yang akan berlangsung mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Jepara dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya, demi mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas.

Sebagai tanda dimulainya operasi, Polres Jepara menggelar apel pasukan di halaman Mapolres yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso.

Kegiatan ini turut diikuti oleh personel TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, pejabat utama Polres, serta berbagai stakeholder lainnya.

Pemasangan pita operasi secara simbolis kepada perwakilan personel menjadi penanda resmi dimulainya kegiatan ini.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa peningkatan volume kendaraan bermotor serta pertumbuhan penduduk yang pesat telah berdampak langsung pada dinamika lalu lintas.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan operasi ini.

“Permasalahan lalu lintas tidak bisa ditangani oleh Polri saja. Perlu kerja sama lintas sektoral agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” ujar AKBP Erick.

Operasi Patuh Candi 2025, lanjut Kapolres, bertujuan utama untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis.

Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum digunakan, mematuhi rambu-rambu dan aturan lalu lintas, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam operasi kali ini.

Di antaranya adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, tidak memakai helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Operasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan,” pungkasnya. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.