Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Selasa, 12 Agustus 2025. Kasus korupsi yang menyeret dua pegawai PT Pos Indonesia Cabang Utama Bengkulu menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik di Tanah Air. Bagaimana mungkin, lembaga yang dipercaya masyarakat untuk mengelola dana meterai dan dana pensiun, justru menjadi ladang subur bagi praktik penyalahgunaan wewenang?

Heni Ferlina, eks staf administrasi bagian keuangan, dan Rieka Jayanti, eks kasir, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan penyidikan, keduanya diduga menggerogoti dana meterai dan dana pensiun sejak 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar. Dana yang seharusnya disetorkan ke pusat malah dialihkan untuk kepentingan yang tak semestinya. Neraca keuangan pun dimanipulasi demi menutupi jejak korupsi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Satuan Pengawas Internal PT Pos Indonesia, yang kemudian memicu penggeledahan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu pada 20 Juni 2025. Dokumen, perangkat komputer, dan barang bukti lain berhasil disita, membuka jalan bagi proses hukum yang kini tengah berjalan.

Peristiwa ini bukan sekadar soal dua pegawai yang khianat. Ini adalah potret lemahnya sistem pengawasan internal dan budaya kerja yang rentan disusupi perilaku curang. Korupsi di sektor publik tak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menggerus kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Kini, Kejati Bengkulu berjanji mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah ini patut didukung penuh. Namun, lebih dari itu, perbaikan menyeluruh pada tata kelola dan sistem pengawasan mutlak dilakukan, agar peristiwa serupa tak terulang.

Integritas bukan sekadar slogan di dinding kantor, melainkan napas yang harus menghidupi setiap layanan publik. Tanpa itu, pelayanan negara hanya akan menjadi formalitas tanpa makna. Dan kita tahu, ketika kepercayaan publik telah runtuh, membangunnya kembali adalah pekerjaan yang jauh lebih berat. (Red)