Beritamerdekaonline.com, Kota Bengkulu – 8 September 2025. Polemik mengenai legalitas Pengurus Unit Kerja (PUK) XIII KSPSI NIBA Kampung Melayu akhirnya mendapat titik terang. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI NIBA Bengkulu, Zainal Abidin Tuatoy, S.Sy., M.H, bersama Koordinator Bidang Hukum Edwin, S.H., M.H, turun langsung menemui para pekerja di Gudang Alfamart Bengkulu, Senin (8/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Zainal Abidin menegaskan bahwa PUK XIII berdiri dengan legal standing yang jelas, sesuai aturan organisasi maupun ketentuan perundang-undangan. Penegasan ini dinilai penting untuk menghentikan informasi simpang siur yang beredar di lapangan dan menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja.

“Kami hadir untuk memastikan PUK XIII berdiri sah, memiliki legitimasi penuh, dan dapat menjalankan fungsi organisasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk jaminan sosial dan jaminan kesehatan,” tegas Zainal Abidin di hadapan puluhan pekerja.
Pernyataan tersebut disambut hangat. Para pekerja menilai kejelasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi mereka dalam hubungan industrial. Mereka berharap KSPSI NIBA dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil.
Edwin, selaku Koordinator Bidang Hukum, menambahkan bahwa keberadaan PUK XIII tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki dasar hukum kuat untuk memperjuangkan kepentingan pekerja di bawah payung KSPSI NIBA.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk melemahkan posisi pekerja. Sebaliknya, kehadiran PUK XIII harus menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Kehadiran KSPSI NIBA di Gudang Alfamart Bengkulu menjadi bukti bahwa organisasi buruh tetap konsisten berada di garda depan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus memastikan hubungan industrial berjalan harmonis dan produktif. (Antonius)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan