Beritamerdekaonline.com, Asahan – 8 September 2025. Kasus dugaan pelecehan profesi dan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta awak media yang diduga dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Asahan, Abdul Manan, semakin memanas. Delapan pengacara resmi memberikan kuasa hukum untuk mengawal proses hukum hingga ke meja persidangan.

Kuasa hukum tersebut berasal dari Kisaran dan Medan, yang ditunjuk untuk mendampingi pelapor, Jhon Edi Nata. Laporan resmi telah terdaftar di Polres Asahan dengan nomor B/663/VIII/2025 SPKT Polres Asahan. Dalam laporan itu, Abdul Manan dilaporkan karena ucapannya yang dianggap melecehkan profesi wartawan dan LSM. Pernyataannya menyebut bahwa “LSM dan awak media hanya ingin memeras dan neko-neko.”

Jhon Edi Nata, yang juga aktivis LSM, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Kami akan menuntut kasus ini sampai ke pengadilan. Pernyataan Abdul Manan jelas mencoreng martabat LSM dan wartawan. Ini soal harga diri profesi kami,” ujar Jhon saat memberi keterangan lanjutan di Mapolres Asahan, Senin (8/9/2025).

Ia hadir bersama Ketua Umum DPP LSM Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan, Dodi Antoni, serta sepuluh anggota LSM dan awak media. Namun, proses pemeriksaan sempat terkendala lantaran pergantian penyidik. “Kami kecewa, seharusnya ada pemberitahuan resmi terkait pergantian penyidik. Saya sempat beradu argumen, bahkan harus menghubungi Kapolres agar pemeriksaan bisa dijadwalkan ulang,” ungkap Jhon.

Ia pun mengkritik Polres Asahan yang dinilai lamban menangani laporan ini. “Jangan sampai ada dugaan permainan antara pihak Kemenag dengan penyidik. Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Jhon juga menegaskan bahwa LSM dan wartawan memiliki peran penting sebagai kontrol sosial. “Kami tidak digaji negara, kami bekerja menjemput aspirasi masyarakat. Justru mereka yang bekerja dengan uang rakyat harus siap dikritisi. Jadi jangan hina profesi kami,” tegasnya.

Menurutnya, ucapan Abdul Manan bukan hanya merendahkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma negatif di masyarakat terhadap profesi wartawan dan LSM. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Kapolda Sumut turun tangan mengawal kasus ini.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani SIK SH, menanggapi polemik tersebut dengan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum. “Kami akan atensikan laporan ini hingga tuntas. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan Kapolres menjadi angin segar bagi para pengadu yang berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Warga dan aktivis berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi pihak manapun.

Kasus dugaan pelecehan profesi ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Asahan. Ucapan seorang pejabat publik dinilai tidak bisa dianggap sepele, terlebih jika menyangkut kehormatan profesi yang dilindungi undang-undang. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.