ASAHAN, Berita Merdeka Online – Seorang konsumen berinisial HE (60), warga Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, mengaku belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motornya meski angsuran kredit telah lunas sejak Maret 2023. Ia menyebut BPKB diduga masih ditahan oleh pihak leasing, PT Bussan Auto Finance (BAF).

Kepada wartawan, Kamis (26/2/2026), HE menuturkan bahwa saat pelunasan angsuran terakhir, ia mendapat informasi dari oknum yang disebut sebagai debt collector agar pengambilan BPKB dilakukan langsung ke Siantar.

“Pembayaran terakhir sudah selesai Maret 2023. Tapi waktu itu saya disarankan ambil langsung ke Siantar. Karena kondisi kesehatan kurang stabil, belum sempat saya urus,” ujar HE.

Ilustrasi BPKB sepeda motor dan dokumen kredit kendaraan di perusahaan leasing.

Pada 2025, HE kembali mengurus pengambilan BPKB tersebut. Namun, ia mengaku diminta membayar denda dan biaya penitipan BPKB dengan total awal sekitar Rp6 juta. Setelah disebut mendapat dispensasi, nominal yang harus dibayarkan menjadi Rp3,5 juta.

“Saya kaget karena sudah pensiun. Dari mana lagi harus mencari uang sebesar itu,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BAF terkait pengakuan konsumen tersebut.

Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P, menyayangkan jika benar terjadi penahanan dokumen setelah kredit dinyatakan lunas. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Setelah debitur melunasi kewajiban, perusahaan pembiayaan wajib mengembalikan BPKB, memberikan surat keterangan lunas, dan menghapus hak fidusia,” ujar Andri.

Menurutnya, apabila BPKB tetap ditahan, konsumen dapat mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Andri juga menyoroti adanya dugaan biaya penitipan BPKB sebesar Rp2.500 per hari yang disebut dibebankan kepada konsumen. Pihaknya berencana menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi konsumen. (Dodi Antoni)

 


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.