Beritamerdekaonline.com, Banda Aceh – 10 September 2025. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan tindakan kasar yang dilakukan anggota DPRK Sabang dari Fraksi PKS, Siddik Indra Fajar, terhadap wartawan Harian Serambi Indonesia, Aulia Prasetya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 4 September 2025, di sebuah kantor redaksi media daring di Sabang. Aulia mengaku mengalami perlakuan kasar berupa tarikan kerah baju dan ancaman pemukulan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelum kejadian, Aulia tengah menelusuri kasus penumpang KMP Aceh Hebat 2 yang melompat ke laut pada 25 Agustus 2025. Saat menghubungi chief kapal, Andi Permadi, ia tidak mendapat keterangan resmi karena adanya arahan dari pusat agar awak kapal tidak memberi komentar kepada media.

Belakangan, nama Aulia disebut-sebut dalam obrolan antara Andi dan Siddik Indra Fajar. Saat Aulia berkunjung ke kantor salah satu media lokal, Siddik diduga mendatangi lokasi dan langsung memprotes pertanyaan Aulia kepada chief kapal tersebut. Adu mulut berujung pada tindakan Siddik yang menarik kerah baju Aulia.

KKJ Aceh menilai kasus ini merupakan bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dapat merusak kebebasan pers. Dalam pernyataannya, KKJ menegaskan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Pejabat negara wajib menghormati kerja jurnalistik sebagai wujud hak publik untuk tahu.
  2. Badan Kehormatan DPRK Sabang diminta memberi sanksi etik terhadap Siddik Indra Fajar.
  3. DPD PKS Sabang diimbau melakukan evaluasi internal terhadap kadernya.
  4. Kepolisian didorong menindaklanjuti kasus ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  5. Setiap pihak yang keberatan dengan pemberitaan agar menempuh mekanisme hak jawab atau koreksi.

KKJ mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Setiap tindakan penghalangan, intimidasi, hingga kekerasan fisik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Meski kasus ini disebut berakhir damai, KKJ menilai peristiwa tersebut tetap meninggalkan preseden buruk bagi penegakan kebebasan pers di Aceh.

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada September 2024. Anggotanya terdiri dari organisasi profesi jurnalis seperti AJI, PWI, IJTI, PFI, serta beberapa lembaga masyarakat sipil termasuk LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. (Rahman)