Beritamerdekaonline.com, Takengon – Aparat Penegak Hukum (APH) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan seorang Reje Kampung berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, yang diduga kuat melakukan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya aktivitas illegal logging yang telah berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, BT diketahui menebang lebih dari 100 batang pohon menggunakan chainsaw dan parang. Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok, bahkan digunakan untuk membangun sebuah gubuk di tengah kawasan hutan.
Tidak hanya menebang pohon, BT juga mengalihfungsikan lahan hutan lindung seluas 0,5 hektare menjadi kebun pribadi. Ia menanami lahan tersebut dengan 1.000 batang kopi, 100 pohon alpukat, dan 100 batang petai cina. Semua aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, sehingga melanggar hukum dan merusak ekosistem hutan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. BT kemudian digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas IPTU Deno dalam konferensi pers di Mako Polres Aceh Tengah, Rabu (24/9/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, IPTU Deno turut didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, S.H.
Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan secara ilegal. Menurutnya, hutan lindung adalah aset vital bagi kelestarian lingkungan, sumber air, dan keseimbangan ekosistem.
“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang. Tindakan perusakan hutan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat sendiri,” pungkas IPTU Deno. (Man)




Tinggalkan Balasan