BREBES, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Selasa (9/10/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Dukuh Bandung Indah, Kelurahan Bumiayu.

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB.

Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan menggerebek sebuah rumah di RT 07 RW 07, Dukuh Bandung Indah.

“Petugas mendapati seorang pria berinisial MAH yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan masyarakat. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk,” ujar Kompol Purbo dalam keterangan pers, Kamis (9/10) sore.

Tak hanya MAH, petugas juga mengamankan seorang pria lain berinisial I, yang diduga merupakan kaki tangan MAH dalam peredaran barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Brebes menyita total 606,98 gram ganja kering. Barang bukti tersebut terdiri dari:

* Satu bungkus besar ganja kering seberat 554 gram yang dibungkus kertas motif bunga dan plastik kresek putih,
* Sejumlah paket kecil ganja dengan total berat bruto 46,32 gram,
* Sebanyak 17 linting ganja siap pakai seberat 6,66 gram, yang ditemukan di dalam bungkus rokok Magnum Filter yang disimpan di saku jaket pelaku bermerk Reebok.

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Wakapolres.

Atas perbuatannya, MAH dan I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.

Kompol Purbo menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Brebes.

“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi yang masuk menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Wawan Bambang AK)