Bengkulu, BeritaMerdekaOnline.com – Proyek rehabilitasi Bendungan Air Alas di Kabupaten Seluma kembali menuai kritik tajam. Dugaan pelanggaran aturan dan penggunaan material ilegal mencuat setelah sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan material yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Proyek rehabilitasi bendungan yang digarap oleh PT Bangun Persada Konstruksi Persada tersebut diketahui menelan anggaran Rp20.612.323.500. Anggaran fantastis ini bersumber dari dana pemerintah pusat dengan tujuan memperbaiki sistem irigasi dan ketahanan air bagi masyarakat Seluma.
Namun, dari hasil pantauan tim investigasi di lokasi pada Rabu, 11 Oktober 2025, terlihat sejumlah kejanggalan. Aktivitas pengerukan material dilakukan di waktu sepi, bahkan hingga malam hari. Diduga material yang digunakan tidak sesuai standar dan berasal dari sumber ilegal, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, proyek ini juga telah menjadi sorotan berbagai media lokal karena indikasi penyimpangan dalam penggunaan material. Meski sempat menjadi perbincangan publik, pihak kontraktor tampak belum menindaklanjuti kritik tersebut. Diduga, lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuka peluang bagi pelanggaran berulang.
Video Dokumentasi: Dugaan Pelanggaran Proyek Rehabilitasi Bendungan Air Alas, Kabupaten Seluma. Kegiatan alat berat PT Bangun Persada Konstruksi di Sungai Air Alas, Seluma, menuai sorotan karena diduga menyalahi aturan lingkungan dan pertambangan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020, pengambilan material dari sungai tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana berat.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan turun tangan menindaklanjuti dugaan ini secara tegas. Jika terbukti melanggar, perusahaan pelaksana bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 161 Undang-Undang Minerba, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang mengelola atau memanfaatkan bahan galian tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat Seluma menuntut transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dari dinas terkait. Mereka berharap pemerintah segera mengevaluasi proyek tersebut, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak terhadap pelaksana yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang benar menggunakan material ilegal, seharusnya proyek ini dihentikan sementara hingga ada audit menyeluruh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Proyek rehabilitasi semestinya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ajang penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Bangun Persada Konstruksi maupun Kepala Balai BWS Sumatera VII belum dapat dikonfirmasi oleh media ini. (Aprianto)




Tinggalkan Balasan