BREBES, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Brebes, Rabu (5/11/2025).
Pemusnahan diawali dengan pemotongan senjata api ilegal (airsoft gun) oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Brebes, Wurja SE, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Eryana Ganda Nugraha, serta disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Brebes, perwakilan Lapas Kelas II B Brebes, Wakil Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah, Sat Brimob Polda Jateng, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kejari Brebes, Eryana Ganda Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata tanggung jawab dan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas proses peradilan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap barang bukti hasil tindak pidana benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini juga bagian dari transparansi kepada masyarakat,” ujar Eryana.
Menurut Eryana, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dipotong menggunakan gerinda, dibakar, serta dihancurkan.
Untuk barang bukti berupa amunisi aktif, pihaknya menggandeng Satuan Brimob Polda Jateng guna menjamin keamanan selama pelaksanaan.
Plh Bupati Brebes, Wurja SE, mengapresiasi langkah Kejari Brebes yang secara rutin melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti.
Ia berharap upaya tersebut dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Brebes.
“Kita semua ingin Kabupaten Brebes semakin aman. Semoga ke depan semakin sedikit tindak kejahatan yang menghasilkan barang bukti seperti ini. Setiap kejahatan pada akhirnya akan terbongkar,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Brebes, Teguh Oki Tribowo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang menyatakan barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum, terdiri atas 15 perkara narkotika dan zat adiktif lainnya**, serta **8 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Adapun rincian barang bukti narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan antara lain:
* Trihexyphenidyl: 1.355 butir
* Alprazolam: 1.427 butir
* Atarax: 175 butir
* Lorazepam: 180 butir
* Tembakau sintetis: 77,25 gram
* Yarindo: 2.927 butir
* Hexymer: 11.806 butir
* Double Y: 1.054 butir
* DMP: 1.436 butir
* Riklona:11 butir
* Tramadol: 5.057 butir
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain seperti pakaian, tas, handphone, senjata tajam, senjata api jenis airsoft gun, serta amunisi aktif. Bila diuangkan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp63,7 juta. (Wawan Bambang AK)




Tinggalkan Balasan