Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus yang menyeret mantan Direktur RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erikson, sebagai terdakwa ini menjadi sorotan setelah penasihat hukum dan ahli membedah fakta persidangan terkait mekanisme penetapan kerugian negara dan prosedur pengadaan barang.

Sebagai informasi, proyek pengadaan UPS ini dilakukan dalam dua tahap, yakni tahun anggaran 2020 senilai Rp1,4 miliar dan tahun 2021 senilai Rp1,79 miliar. Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI.
Kuasa Hukum dr. Hulman, Thomson Situngkir, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli pidana korupsi di persidangan, kerugian negara tidak dapat ditetapkan secara sembarangan. Ia merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa institusi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
”Di luar BPK boleh menghitung, tetapi yang bisa menetapkan atau declare tentang kerugian negara itu jelas adalah BPK. Akuntan publik atau pihak lain hanya bersifat penghitungan biasa, bukan bukti prinsipil mengenai kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Thomson, di PN Bengkulu, Selasa (5/5/2026).
Thomson juga menambahkan bahwa pada tahun anggaran 2020 dan 2021, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek UPS tersebut dan hasilnya menyatakan tidak ada temuan kerugian.
“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK sudah ada dan nihil temuan. Mengapa harus ada audit lain dari pihak swasta atau KAP yang bukan auditor negara yang ditunjuk undang-undang?” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, ahli pengadaan barang dan jasa, Atas Yuda Kandita, S.T., yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menjelaskan bahwa proses pengadaan mulai dari perencanaan hingga serah terima merupakan ranah administratif. Menurutnya, merujuk pada Pasal 82 Perpres 16 Tahun 2018, pelanggaran dalam proses tersebut seharusnya dikenakan sanksi administratif.
”Tidak serta-merta permasalahan pengadaan menjadi permasalahan pidana. Jika ada keterlambatan atau kekurangan, ada mekanisme denda finansial atau ganti rugi. Perbuatan melawan hukum secara administratif tidak otomatis menjadi perbuatan melawan hukum pidana,” jelas Atas Yuda.
Ia mengilustrasikan sistem “e-purchasing” di LKPP ibarat sebuah toko atau warung yang disediakan negara. Jika pembeli (user) mengklik harga yang sudah tertera di sistem, maka pembeli tidak bisa disalahkan atas selisih harga antara distributor dan pabrik. Menurutnya, keuntungan adalah hal wajar dalam prinsip ekonomi dan bukan merupakan unsur kerugian negara.
Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada hasil audit BPK yang menunjukkan kerugian negara dalam perkara ini. Selain itu, penekanan pada sanksi administratif sesuai Perpres diharapkan menjadi dasar dalam melihat kasus ini secara objektif.
”Kasihan orang-orang baik yang bekerja untuk pelayanan publik jika setiap selisih harga dalam sistem negara langsung ditarik ke ranah korupsi. Kita harus konsisten dengan aturan yang ada,” tutup Atas Yuda dalam keterangannya.

Tinggalkan Balasan