Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua orang pelaku yang merupakan Bapak dan anak diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

Keduanya berinisial Z (48) dan MB (21), ditangkap di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini disampaikan oleh Kasubsi PIDM Si Humas Polres Padang Panjang, Aipda Eka Ciputra, S.H., dalam keterangan persnya pada Sabtu (08/11/2025).

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat petugas tiba, MB ditemukan seorang diri di dalam rumah dan langsung diamankan. Tidak lama berselang, Z yang merupakan ayahnya tiba di lokasi dan ikut diamankan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, di antaranya:

  1. Satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus pipet
  2. Satu linting ganja kering dalam kertas papir
  3. Satu paket ganja kering dalam kertas buku putih
  4. Dua plastik klip merah bekas bungkus sabu
  5. Tiga korek api
  6. Dua pipet (satu berbentuk sendok)
  7. Satu kaca pirek dan satu jarum
  8. Satu STNK dan satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 BA 2678 EV
  9. Dua unit handphone (OPPO A12 dan Samsung Galaxy J8
  10. Satu tong berwarna coklat

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Apreasi Polisi untuk Peran Aktif Masyarakat

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.

Proses Hukum

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)