Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Padang Panjang, Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 03, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dibuka Kajari, Dihadiri Unsur Forkopimda dan Instansi Terkait

Kegiatan pemusnahan dibuka secara langsung oleh Kepala Kejari Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H. Sejumlah pejabat turut hadir, antara lain Ketua Panitia sekaligus Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rahmat Nurhidayat, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum Edmond Rizal, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Padang Panjang Rahmanto Attahyat, perwakilan Kesbangpol Enki, Dansubdenpom XX/E Kapten CPM Dorion, Karutan Padang Panjang Torkis Freddy Siregar, KBO Satresnarkoba Polres Padang Panjang IPDA S. Tumangger, serta perwakilan Dinas Kesehatan Oktafi.

Barang Bukti Inkracht Wajib Dimusnahkan

Dalam sambutannya, Kajari Adhi Setyo Prabowo menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, ganja, serta barang bukti dari perkara tindak pidana umum.

Alt: Kejari Padang Panjang memusnahkan barang bukti 13 perkara inkracht disaksikan Forkopimda di halaman kantor Kejari

“Jaksa sebagai eksekutor negara harus segera melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut,” tegasnya.

Total 13 Perkara Dimusnahkan

Ketua panitia kegiatan, Rahmat Nurhidayat, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan keempat sepanjang tahun 2025, dengan total 13 perkara.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin. Setiap perkara yang telah vonis dan inkracht wajib segera dieksekusi baik terhadap pelakunya maupun barang buktinya. Jika amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka wajib kita laksanakan agar penyelesaian perkara menjadi tuntas,” ujar Rahmat.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Rahmat merinci barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut:

Narkotika jenis sabu

Periode Oktober–November 2025, berat bruto 0,4 gram, dari 5 perkara yang melanggar Pasal 112, 114, 127, dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Narkotika jenis ganja

Periode Oktober–November 2025, berat bruto 0,78 gram, dari 1 perkara tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 111, 112, 114, 127, dan 132 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Barang bukti tindak pidana umum lainnya

Dari 7 perkara dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan, periode Januari–Agustus 2025.

Peringatan Bahaya Narkotika

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Padang Panjang, Antoni Winata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa meskipun sejumlah barang bukti dimusnahkan, perkara narkotika di Padang Panjang masih belum menunjukkan penurunan.

“Semoga ini menjadi perhatian kita, Pemerintah Kota, aparat penegak hukum, ninik mamak, serta bundo kanduang untuk menjaga diri, keluarga, generasi muda, dan masyarakat secara umum dari bahaya narkotika,” katanya.

Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Melalui kegiatan ini, Kejari Padang Panjang kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap diproses sesuai ketentuan, sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum di wilayah setempat.

(Laporan: Charles Nasution – Berita Merdeka Online)