Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk tempat hiburan malam atau diskotek Insanity KTV & Lounge yang berlokasi di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, pada Jumat (21/11/2025), saat dikonfirmasi mengenai polemik yang tengah bergulir di masyarakat.
Menurut Endang, prosedur perizinan usaha hiburan malam, khususnya diskotek, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Perizinan kategori tersebut hingga saat ini masih berada dalam ranah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Secara prosedur, kami tidak pernah mengeluarkan izin usaha diskotek. Terkait perizinan, itu masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegas Endang.

Pernyataan resmi dari Pemkot ini menjadi respons atas meningkatnya keresahan publik terhadap aktivitas Insanity KTV & Lounge yang dinilai meresahkan dan bertentangan dengan nilai sosial masyarakat sekitar. Warga menilai bahwa keberadaan diskotek tersebut tidak mencerminkan budaya dan karakter lingkungan yang selama ini dijaga.
Polemik penolakan warga kembali mencuat pada Kamis (20/11/2025). Salah satu tokoh masyarakat Semabung Lama menyampaikan bahwa keberatan atas operasional tempat hiburan tersebut sudah berulang kali disampaikan. Namun, menurutnya, pengelola terkesan mengabaikan aspirasi warga.
“Kami sudah berulangkali menyatakan penolakan, tapi pengelola tetap beroperasi seolah tidak peduli. Kami merasa tidak dihormati,” ungkap tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga khawatir aktivitas operasional Insanity KTV & Lounge dapat berdampak pada lingkungan sosial, keamanan, dan moralitas masyarakat sekitar, terutama generasi muda. Selain itu, mereka mempertanyakan legalitas perizinan usaha tersebut karena berkembang informasi bahwa Insanity KTV & Lounge beroperasi tanpa mengantongi izin dengan jelas.
Sejumlah organisasi masyarakat dan tokoh pemuda dikabarkan turut mendukung penutupan tempat hiburan tersebut. Mereka mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban umum.
Pemkot Pangkalpinang melalui DPMPTSP memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi untuk menelusuri keabsahan izin dan bentuk usaha yang dijalankan Insanity KTV & Lounge. Pemerintah menekankan bahwa setiap bentuk usaha wajib mengikuti aturan hukum serta memperhatikan kepentingan sosial masyarakat di sekitar lokasi.
Sikap tegas Pemkot ini diharapkan dapat meredam keresahan warga sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status operasional tempat hiburan malam tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah konkret Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta penegak hukum dalam memastikan tertib perizinan dan ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. (S4F)




Tinggalkan Balasan