SEMARANG, Berita Merdeka Online – Sebuah insiden tragis terjadi di lingkungan SMP Negeri 25 Kota Semarang, Jl. Kualamas, Tanah Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Minggu (30/11/2025). Seorang pekerja bangunan meninggal dunia setelah tertimpa tembok bangunan lama yang tengah dibongkar.

Kepala SMPN 25 Semarang, Hapsoro Dewanggono, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung tiba-tiba dan tak disangka oleh siapa pun.

Insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat korban berinisial S warga Godong, Kabupaten Grobogan tersebut sedang memotong besi penyangga tembok yang akan diruntuhkan.

“Ketika pekerja memotong besi di bagian bawah, tembok itu mendadak roboh dan menimpa korban,” jelas Hapsoro saat ditemui pada Kamis (4/12/2025).

Melihat kejadian itu, rekan-rekan korban langsung memberikan pertolongan dan berupaya mengevakuasi korban dari reruntuhan.

Pihak sekolah kemudian segera memanggil ambulans serta menghubungi aparat penegak hukum dan tim Inafis. Setibanya di lokasi, petugas memastikan bahwa korban telah meninggal dunia di tempat.

Hapsoro menambahkan bahwa bangunan yang sedang dibongkar tersebut sebelumnya pernah difungsikan sebagai perpustakaan dan ruang kelas.

Namun sejak ia bertugas pada 2022, bangunan itu sudah tidak digunakan lagi karena dinilai tidak layak dan berpotensi membahayakan.

“Gedung tersebut memang sudah lama tidak dipakai karena kondisi strukturnya sudah memburuk. Proses penghapusan aset juga sudah kami ajukan,” ungkapnya.

Pembongkaran bangunan dilakukan oleh tim dari BPKAD, dengan total lima pekerja yang berada di lokasi saat kejadian.

“Gedung itu sejak saya di sini sudah tidak dipakai karena sudah tidak layak pakai. Saya sudah mengajukan penghapusan, dan ini sedang proses penghapusan. Yang melaksanakan pembongkaran dari BPKAD,” jelasnya.

ISC Akan Laporkan Kasus Pekerja Tewas ke Polisi

Lembaga Indonesia Stop Corruption (ISC) menyatakan siap melaporkan secara resmi insiden tewasnya seorang pekerja bangunan yang tertimpa tembok roboh saat melakukan pembongkaran di area SMP Negeri 25 Semarang. Peristiwa itu diduga kuat terkait adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ketua Umum ISC, Suyoko, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan setelah meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis (4/12).

Ia menegaskan bahwa tewasnya korban tidak boleh dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa, melainkan harus diselidiki apakah terdapat pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja maupun prosedur teknis pembongkaran bangunan.

Ketua Umum ISC, Suyoko didampingi Kepala SMPN 25, Hapsoro Dewanggono meninjau lokasi tembok yang roboh

“Ini bukan musibah biasa. Ada pekerja yang kehilangan nyawa. Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk memastikan apakah SOP dipatuhi, bagaimana proses kerja disiapkan, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Suyoko.

Diduga Ada Kesalahan Perhitungan Struktur

Berdasarkan informasi yang diterima ISC, korban meninggal dunia ketika tembok tiba-tiba roboh setelah ia memotong besi penahan bagian bawah bangunan lama tersebut.

Menurut Suyoko, kondisi itu menunjukkan adanya potensi kesalahan analisis struktur sebelum pekerjaan dimulai.

“Jika hanya memotong satu besi lalu tembok langsung runtuh, berarti ada risiko struktural yang tidak terpetakan. Pembongkaran bangunan tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan teknis yang matang,” tegasnya.

Minta Polisi Ungkap Sampai Akar Masalah

ISC menegaskan akan menyerahkan laporan resmi kepada Polrestabes Semarang dan meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Suyoko, proses investigasi harus memastikan siapa pengawas lapangan, siapa pelaksana proyek, metode kerja apa yang digunakan, serta apakah prosedur keselamatan benar-benar dipatuhi.

“Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kecelakaan kerja’. Harus jelas bagaimana proyek ini dikerjakan dan apakah ada unsur kelalaian. Ini penting agar tidak terjadi lagi di sekolah lain atau proyek pemerintah lainnya,” kata Suyoko.

Dorong Transparansi Anggaran dan Pengawasan

ISC juga menyoroti aspek anggaran pembongkaran bangunan. Menurut mereka, perlu dipastikan bahwa tidak ada penyederhanaan pekerjaan atau pengurangan standar keselamatan demi menekan biaya.

“Kami ingin memastikan bahwa anggaran tidak menjadi alasan standar keselamatan diabaikan. Kalau ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran, harus diusut dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selain itu, ISC menegaskan bahwa pihak sekolah wajib menjamin keamanan lingkungan belajar. Selama proses pembongkaran, area berisiko tinggi harus ditutup total dan diawasi ketat untuk mencegah kejadian serupa. (lim)