‎Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, serta berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan.


‎Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan dalam siaran persnya, bahwa penerbitan POJK ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat inklusi keuangan.

‎“Regulasi ini kami terbitkan untuk mendorong kemudahan perizinan dan meningkatkan efektivitas tata kelola industri pergadaian, khususnya pada lingkup kabupaten dan kota,” ujarnya,

‎Ismail mengungkapkan bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat semakin meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian memerlukan ruang gerak yang lebih fleksibel untuk tumbuh dan bersaing.

‎“Penyesuaian aturan diperlukan agar pelaku usaha tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” katanya.

‎Berdasarkan kondisi tersebut, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan pada regulasi sebelumnya untuk menciptakan kemudahan berusaha, penyederhanaan proses administratif, serta penguatan pengawasan yang selaras dengan manajemen risiko.

‎Adapun perubahan pokok dalam POJK 29/2025 meliputi:

‎• Penyederhanaan persyaratan izin usaha bagi pelaku pergadaian skala kabupaten/kota yang telah beroperasi namun belum memiliki izin dari OJK.

‎• Penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir.

‎• Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material.

‎• Penambahan aturan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan berskala nasional.

‎• Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

‎• Penyederhanaan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali.

‎• Percepatan pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.

‎• Penyederhanaan penggunaan akad pada kegiatan berbasis syariah.

‎• Dukungan terhadap pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

‎• Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah.

‎• Perluasan skema kerja sama joint financing antara perusahaan pergadaian konvensional dan lembaga jasa keuangan syariah.

‎POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 26 November 2025. Terkait kewajiban perizinan sesuai amanat UU P2SK, OJK mengimbau pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin agar segera mengajukan permohonan.

‎“Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan tata kelola industri pergadaian nasional,” tegas Ismail.