SEMARANG, Berita Merdeka Online — Praktik dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar oleh sejumlah oknum driver truk pengangkut sampah di Kota Semarang tengah menjadi perhatian publik.
Aksi curang tersebut diduga dilakukan dengan cara menyedot solar dari tangki truk menggunakan selang, kemudian menampungnya ke dalam galon air mineral lalu dijual kepada pengepul di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Informasi yang beredar menyebutkan, satu galon solar hasil penyelewengan dihargai sekitar Rp100 ribu dan dijual kepada pengepul bernama Candra dan Roni.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, para oknum driver tersebut bisa mengambil 2 hingga 4 galon setiap kali beraksi.
Yang mencengangkan, kata dia, dalam sehari, bahkan bisa lebih dari 1 ton solar berhasil dikumpulkan dan setiap 5 hingga 6 hari sekali diambil sama truk tangki warna biru putih.
Praktik ini dinilai sangat merugikan dan diduga telah berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Saat ini kami belum bisa bicara banyak, karena itu menyangkut hal yang dalam tanda kutip sangat berisiko dan juga perlu kehati-hatian. Karena kan siapa saja driver kami yang terlibat, kan kita punya 150 orang driver, tidak semua melakukan kegiatan itu,” ujar Arwita saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/12/2025) malam.

Ia menambahkan, DLH telah mengamati aktivitas seluruh armada yang berjumlah 135 unit, dan sejauh ini tidak ditemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan secara menyeluruh.
“Kami kan selama ini hanya dugaan dugaan, tapi kita sendiri belum pernah memergoki langsung, nah ini kan kebetulan dipergoki langsung dan viral, dan ini baru kita selidiki,” lanjutnya.
Arwita memastikan, jika penyelidikan menemukan oknum tertentu yang benar-benar melakukan tindakan penyelewengan tersebut, DLH akan melaporkannya kepada Wali Kota Semarang untuk mendapatkan arahan tindak lanjut.
“Kalau nanti yang terlibat sudah jelas, apakah itu si A, si B, atau si C, kami akan melapor kepada Ibu Wali Kota. Jika harus diproses hukum, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian warga, mengingat solar seharusnya diperuntukkan untuk operasional pengangkutan sampah dan layanan publik, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
DLH diminta tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas apabila para driver terbukti menyedot solar dari truk operasional lalu menjualnya demi keuntungan pribadi.
Tindakan tegas disebut penting untuk menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memastikan penggunaan BBM subsidi tetap tepat sasaran. (lim)




Tinggalkan Balasan